Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Dari Kehadiran Misri hingga Curhatan Istri Kompol Yogi
Kasus pembunuhan yang menimpa Brigadir Nurhadi, anggota Bid Propam Polda NTB, kini menjadi sorotan publik. Dua tersangka utama adalah atasan korban, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. Mereka ditahan oleh Polda NTB pada Juli 2025. Sementara itu, seorang tersangka lainnya adalah Misri Puspita Sari, seorang wanita asal Jambi yang ditahan lebih dulu pada Juni 2025.
Misri menjadi tersangka dalam kasus ini karena kehadirannya di lokasi kejadian. Sebelumnya, ia hanya menemani Kompol Yogi. Namun, setelah kasus terungkap, ia pun ikut ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini memicu perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama karena hubungan antara Misri dan Kompol Yogi.
Hubungan Kompol Yogi dengan Misri
Kompol Yogi diketahui telah mengenal Misri sejak tahun 2024. Awalnya, mereka hanya berkenalan secara singkat. Yogi pernah dekat dengan teman Misri di Jakarta. Pada akhirnya, Yogi mengajak Misri untuk menemani liburan di Gili Trawangan. Pengajakan ini dilakukan melalui media sosial, dan kemudian berlanjut ke pesan WhatsApp.
Pada tanggal 15 April 2025, sehari sebelum kejadian, Yogi mengirimkan pesan kepada Misri. Isi pesannya menyuruhnya datang ke Lombok dan menemani liburan di Gili Trawangan. Misri menyanggupi ajakan tersebut dengan kesepakatan bahwa semua biaya transportasi, akomodasi, dan jasa akan dibayar oleh Yogi. Ia diberikan uang Rp10 juta untuk sekali malam.
Kejadian di Villa Tekek
Setelah tiba di Lombok, Misri dijemput oleh Brigadir Nurhadi, yang merupakan sopir Yogi. Di dalam mobil, ia bertemu dengan Ipda Haris Chandra dan rekan wanitanya, Melanie Putri. Mereka berlima lalu menuju Gili Trawangan menggunakan kapal cepat. Misri dan Yogi tinggal di Villa Tekek, sedangkan Haris dan Melanie tinggal di Natya Hotel.
Pada malam hari, semua orang berkumpul di Villa Tekek. Mereka mengonsumsi pil Riklona dan ekstasi. Riklona dibeli oleh Misri atas perintah Yogi, sementara ekstasi berasal dari Yogi sendiri. Dalam pengaruh obat-obatan, Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati Melanie dan menciumnya. Ia menegur karena Melanie adalah rekan wanita Haris.
Melanie dan Haris kembali ke kamar sementara Misri duduk sendirian di dekat kolam. Ia merekam video sepanjang 7 detik yang menunjukkan Nurhadi berendam di dalam kolam. Setelah itu, ia pergi ke kamar mandi dan baru mengetahui kondisi Nurhadi setelahnya.
Kesaksian Misri dan Peristiwa Naas
Misri membangunkan Yogi yang tertidur dan kemudian menuju kolam tempat ditemukannya Nurhadi. Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, menyatakan bahwa kliennya sudah berusaha menyelamatkan almarhum. Korban dievakuasi ke pinggir kolam dan langsung dibawa ke klinik di Gili Trawangan. Sayangnya, tidak ada respon dari pertolongan pertama yang diberikan.
Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal pada pukul 22:14 WITA setelah hasil pemeriksaan EKG menunjukkan bahwa jantungnya tidak terdeteksi lagi. Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait peran Misri dan dua tersangka lainnya.
Curhatan Istri Kompol Yogi
Sebelum kasus ini mencuat, istri Kompol Yogi, PY, sempat membagikan curhatan di media sosialnya. Ia menulis tentang takdir dan kepercayaan, serta mengunggah video dirinya sedang makan es krim di sebuah kursi dengan pemandangan laut. Di dalam suara yang ia tambahkan, ia menyampaikan pesan tentang percaya pada takdir dan tidak terlalu khawatir.
PY juga pernah memposting video dirinya berenang di sungai dengan air yang jernih. Captionnya menyebutkan bahwa sekuat apa pun kamu menggenggam air, ia tetap akan mengalir. Ia bahkan menambahkan lagu Lady Gaga yang berjudul Always Remember.
Setelah kasus ini terungkap, PY jarang memposting di media sosialnya. Ia tampaknya merasa tidak nyaman dengan perhatian publik terhadap suaminya.
Latar Belakang Misri
Misri Puspitasari adalah seorang wanita berusia 23 tahun asal Jambi. Ia lulusan SMA dan tergolong siswi berprestasi. Ayahnya bekerja sebagai buruh dan penjual ikan. Setelah ayahnya meninggal, Misri menjadi tulang punggung keluarga, menghidupi ibu dan lima saudaranya. Meski hidup dalam kondisi sederhana, ia tetap menjalani kehidupan dengan tanggung jawab.
Dengan latar belakang seperti ini, kehadirannya dalam kasus ini menimbulkan banyak spekulasi. Apakah ia sadar atau tidak terlibat dalam kejadian yang berujung pada kematian Brigadir Nurhadi?
Penetapan Tersangka
Misri kini ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Pasal yang sama juga diterapkan kepada Yogi dan Haris. Penetapan ini menunjukkan bahwa pihak berwajib menilai kehadiran Misri sangat penting dalam penyelidikan kasus ini.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan pihak berwajib akan terus memperjelas peran setiap tersangka. Bagaimana kejadian yang sebenarnya terjadi, serta apakah ada faktor-faktor lain yang memengaruhi kejadian tersebut, masih menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab.

