Penetapan Tersangka dan Pencarian Keberadaan Riza Chalid
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menetapkan nama M Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Namun, hingga saat ini keberadaan Riza Chalid masih menjadi misteri. Berbagai isu menyebutkan bahwa ia berada di Singapura, namun pihak Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri Singapura membantah hal tersebut.
Penyangkalan dari Pihak Singapura
Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura, Suryopratomo, menyatakan bahwa tidak pernah ada catatan kehadiran Riza Chalid di negara tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak Singapura sudah melakukan konfirmasi dan memastikan bahwa Riza Chalid tidak tinggal di sana. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri Singapura, yang menyatakan bahwa Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki wilayah negara tersebut.
Kemlu Singapura juga mengatakan bahwa jika diminta secara resmi, mereka akan memberikan bantuan kepada Indonesia sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional. Namun, hingga saat ini, tidak ada permintaan resmi yang diajukan oleh pihak Indonesia.
Upaya Ekstradisi dan Tanggapan dari Tokoh Hukum
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, menilai bahwa proses hukum terhadap Riza Chalid akan menjadi ujian sejauh mana keberanian politik dan hukum pemerintah Indonesia dalam menghadapi aktor kuat yang beroperasi di luar negeri. Menurutnya, Kejagung diharapkan menunjukkan langkah tegas seperti mengajukan proses ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance).
Alvin menekankan pentingnya tindakan cepat dan cermat karena upaya hukum seperti ekstradisi bisa ditolak jika pasal yang digunakan tidak memenuhi prinsip double criminality, seperti pada pasal kerugian negara. Oleh karena itu, diperlukan keberanian politik dan ketegasan hukum agar pelaku kejahatan tidak berlindung di balik yurisdiksi asing.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Riza Chalid sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Ia disebut mangkir tiga kali panggilan penyidik dan saat ini dicegah berpergian ke luar negeri sebagai salah satu upaya Kejagung.
Selain Riza, ada delapan orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga bekerja sama dengan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya dan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Kejagung menyebut bahwa kesepakatan yang dilakukan melibatkan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, meskipun saat itu perusahaan belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM. Perbuatan ini dinilai melawan hukum karena mengganggu kebijakan perusahaan BUMN.
Pemanggilan dan Koordinasi dengan Pihak Asing
Kejagung meminta Riza Chalid untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Penyidik telah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Riza pada pekan depan.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menegaskan bahwa pihaknya berharap Riza kooperatif dan memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka. Ia juga menyampaikan bahwa ada tahapan sebelum jemput paksa dilakukan.
Total Kerugian Negara
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Selain itu, saudagar minyak Mohammad Riza Chalid dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza juga ditetapkan sebagai tersangka.
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.

