Kasus Dugaan Perselingkuhan dan Penganiayaan yang Melibatkan Anggota Polisi di Ambon
Sebuah kasus dugaan perselingkuhan antara seorang anggota polisi dengan istri orang kini sedang menjadi perhatian publik. Peristiwa ini melibatkan Bripka Malfry Mikhael Masela, anggota Polsek Baguala, yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji bersama Anika Pitun, istri dari Richard Ayal. Kini, kasus ini berjalan dengan dinamika yang semakin kompleks.
Laporan Balik dari Istri Pelapor
Setelah laporan awal tentang dugaan perzinaan diajukan oleh Richard Ayal, kini giliran istrinya, Anika Pitun, yang akan melaporkan balik suaminya atas dugaan tindak kekerasan atau penganiayaan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi. Menurutnya, Anika menyatakan bahwa ia mengalami tindakan penganiayaan saat suaminya memaksanya untuk mengakui perbuatan perzinaan dengan Bripka Malfry.
Dalam pemeriksaan, Anika menjelaskan bahwa ia dipaksa untuk mengakui hubungan ilegal tersebut. Ini menunjukkan adanya tekanan psikologis yang dialaminya selama proses penyelidikan berlangsung. Meskipun demikian, pihak berwajib tetap memproses kasus ini secara hukum dan profesional.
Penyelidikan Terhadap Dugaan Perzinaan
Bripka Malfry Mikhael Masela dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku atas dugaan tindak pidana perzinaan dengan istri orang. Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Mira Rosalia Maranressy. Ia menyebutkan bahwa dugaan perzinaan terjadi pada Februari 2025 di Jalan Wolter Monginsidi, Passo, Baguala, Kota Ambon.
Menurut Mira, Anika Pitun (39 tahun) mengaku telah melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri dengan Bripka Malfry. Informasi ini kemudian menjadi dasar bagi laporan resmi yang diajukan ke Propam Polda Maluku. Saat ini, kasus ini sedang dalam penanganan propam untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang dilakukan oleh Bripka Malfry.
Selain itu, laporan juga diajukan ke SPKT Polda Maluku untuk menindaklanjuti dugaan perzinaan. Mira berharap agar pelaku segera ditahan untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut.
Tidak Temukan Bukti Kuat
Meskipun laporan telah diajukan, Tim Subbid Paminal Propam Polda Maluku hingga saat ini belum menemukan bukti kuat terkait dugaan perzinaan. Namun, penyelidikan tetap dilanjutkan untuk memastikan kebenaran informasi yang diberikan. Selain itu, ada dugaan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan Bripka Malfry.
Kuasa hukum pelapor, Mira Maranressy, mengungkapkan bahwa Anika Pitun pernah mengaku bahwa Bripka Malfry mengajaknya menggunakan narkotika jenis sabu di ruang kerjanya. Meskipun Anika menolak, ia menyaksikan langsung Bripka Malfry menghisap sabu menggunakan botol bekas minuman dengan sedotan. Informasi ini menjadi bagian dari laporan yang diajukan ke Ditreskrimum Polda Maluku.
Hasil Tes Urine Negatif
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah menindaklanjuti dugaan perzinaan yang melibatkan Bripka Malfry. Kasi Humas Polresta, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan bahwa Bripka Malfry telah dihadirkan di ruang Propam Polresta Ambon untuk menjalani interogasi. Selain itu, ia juga menjalani pemeriksaan urine yang dilakukan oleh Propam dan Dokkes Polresta Ambon.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa Bripka Malfry negatif terhadap narkoba. Meski demikian, penyelidikan lebih lanjut masih terus bergulir. Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Maluku dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.
Proses Penyelidikan Berjalan
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa tim Unit Subbid Paminal telah melakukan pengembangan atas laporan tertanggal 10 Juli 2025. Laporan tersebut mencakup dugaan perzinaan serta pelanggaran disiplin dan kode etik Kepolisian yang diduga dilakukan oleh Bripka Malfry.
Dalam penyelidikan ini, tim Paminal telah memeriksa pelapor, Richard Ayal, yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk Anika Pitun, istri Richard, yang dituding terlibat dalam perzinaan dan penggunaan sabu-sabu bersama Bripka Malfry.

