Site icon Viral di Media

Fraksi Golkar DPRD Bali Soroti Kasus MDA, Belum Usulkan Pemecatan

Fraksi Golkar DPRD Bali Soroti Kewenangan MDA dan Pelantikan Bendesa Adat

Pada Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan III DPRD Provinsi Bali, Senin 21 Juli 2025, Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan umum terkait isu viral di media sosial mengenai ketidakjelasan fungsi dan kewenangan Majelis Desa Adat (MDA). Masalah ini berkaitan dengan pelantikan Bendesa Adat yang terpilih. Anggota Fraksi Golkar, I Wayan Gunawan, menegaskan bahwa perlu adanya klarifikasi batas-batas kewenangan MDA sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Agung Bagus Tri Candra Arka, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, menekankan pentingnya menjelaskan tugas dan fungsi MDA secara jelas. Menurutnya, jika kewenangan tidak jelas, maka akan muncul kesan bahwa MDA berada di atas masyarakat adat. Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan hal-hal yang berkaitan dengan parerem mereka.

MDA Bali diharapkan dapat menjalankan perannya sebagai tempat koordinasi antara pemerintah dan masyarakat adat. Agung Bagus menilai bahwa MDA seharusnya menjadi wadah organisasi yang dapat memberikan solusi terhadap konflik yang sering terjadi di tingkat desa adat. Terkait rekomendasi pencopotan jabatan Ketua MDA atau Bendesa Adat, Agung Bagus menyatakan bahwa Fraksi Golkar tidak memberikan rekomendasi tersebut. Ia lebih memilih agar Gubernur melakukan evaluasi terkait peran MDA secara mandiri.

Selain itu, Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, juga merespons polemik kewenangan MDA. Ia menegaskan bahwa masalah adat harus dikembalikan kepada keputusan masyarakat adat sendiri, tetapi tetap harus sesuai dengan hukum negara. Ia merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2019 sebagai tuntunan, bukan aturan yang mengikat secara mutlak.

Giri menekankan bahwa dalam konteks wilayah adat, keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat. Ia menjelaskan bahwa Perda tersebut bertujuan untuk menghormati keputusan masyarakat adat, termasuk dalam pemilihan Bendesa Adat. Ia menilai bahwa pelantikan oleh MDA hanya bersifat simbolik, bukan penentu legalitas. Contohnya, di Kabupaten Badung, pemilihan Bendesa Adat dilakukan oleh masyarakat dan kemudian di SK-kan oleh pemerintah kabupaten.

Terkait kewenangan Bendesa Agung dalam proses pelantikan, Giri enggan memberi penilaian langsung. Ia khawatir jika intervensi terlalu cepat bisa menimbulkan fait accompli. Meski demikian, ia memastikan pemerintah provinsi akan turun tangan untuk meredam polemik ini agar tidak berkembang menjadi konflik antar masyarakat adat.

Giri menekankan bahwa Desa Adat merupakan pilar utama dalam struktur sosial budaya Bali. Oleh karena itu, perlu dijaga dari potensi perpecahan. Ia berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga harmoni di antara masyarakat adat.

Exit mobile version