Brasil Berada di Tengah Persoalan Hukum Internasional Terkait Konflik Palestina-Israel
Brasil telah mengambil langkah penting dalam menanggapi konflik antara Palestina dan Israel dengan menyatakan bahwa mereka berada di tahap akhir untuk mengajukan intervensi dalam gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). Langkah ini menunjukkan komitmen Brasil terhadap keadilan internasional dan perlindungan hak asasi manusia.
Mahkamah Internasional (ICJ) merupakan badan peradilan utama PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. ICJ memiliki dua tugas utama: menyelesaikan sengketa hukum antarnegara dan memberikan pendapat hukum atas pertanyaan hukum internasional yang diajukan oleh badan-badan PBB atau organisasi internasional lainnya.
Gugatan Brasil menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga sipil Palestina di Jalur Gaza. Konflik tersebut telah memicu kekerasan, blokade, dan kelaparan massal sejak perang meletus dengan kelompok Hamas. Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Brasil menyatakan bahwa keputusan mereka didorong oleh keprihatinan mendalam terhadap penderitaan rakyat Palestina dan meningkatnya pelanggaran hukum internasional.
“Komunitas internasional tidak bisa tinggal diam menghadapi kekejaman yang terus berlanjut,” tulis pernyataan tersebut. Brasil juga menekankan bahwa impunitas merusak legalitas internasional dan kredibilitas sistem multilateral. Mereka meminta komunitas internasional untuk tidak bersikap pasif terhadap kejahatan yang terus terjadi.
Dengan langkah ini, Brasil menunjukkan posisinya sebagai negara yang berani menyuarakan keadilan dan mendesak akuntabilitas atas kejahatan kemanusiaan. “Dunia tidak boleh bungkam. Tidak ada tempat bagi kekaburan moral saat kemanusiaan diinjak-injak,” tutup pernyataan Kementerian Luar Negeri Brasil.
Kasus yang Diajukan oleh Afrika Selatan
Kasus ini pertama kali diajukan oleh Afrika Selatan pada Desember 2023. Gugatan tersebut menyebut bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948 dengan melakukan tindakan militer yang menargetkan tidak hanya Hamas, tetapi juga sekolah, rumah sakit, kamp pengungsi, dan tempat penampungan warga sipil di Gaza.
Brasil bergabung dengan negara-negara lain seperti Spanyol, Turki, Irlandia, dan Kolombia, yang juga telah mengajukan permohonan untuk ikut serta dalam kasus ini sebagai pihak ketiga. Menurut Brasil, serangan berulang terhadap warga sipil, pembatasan ekstrem terhadap bantuan kemanusiaan, dan penggunaan kelaparan sebagai alat perang merupakan bentuk kejahatan yang tak bisa dibiarkan.
Pemerintah Brasil menilai bahwa tindakan Israel telah merusak secara permanen hak-hak warga Palestina atas perlindungan dari genosida.
Kritik Terhadap Israel dan Respons Balasan
Brasil menyebut Israel melakukan aneksasi wilayah secara paksa, pelanggaran hak asasi manusia, dan penghancuran sistematis terhadap kehidupan sipil Palestina, tidak hanya di Gaza, tapi juga di Tepi Barat. Kedutaan Besar Israel di Brasilia menanggapi pernyataan Brasil dengan mengatakan bahwa komentar tersebut mengandung kata-kata kasar dan mengabaikan peran Hamas dalam konflik.
Asosiasi Nasional Israel Brasil (CONIB) mengecam langkah tersebut sebagai bentuk ekstremisme kebijakan luar negeri Brasil dan menyebutnya sebagai “pemutusan persahabatan jangka panjang dengan Israel.” Israel sendiri membantah telah menargetkan warga sipil secara sengaja dan mengklaim bahwa operasi militer semata-mata ditujukan untuk menghancurkan Hamas. Mereka juga menyebut gugatan Afrika Selatan sebagai penyalahgunaan Konvensi Genosida.
Awal Gugatan Afrika Selatan ke ICJ
Pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan secara resmi mengajukan gugatan terhadap Israel ke ICJ di Den Haag. Gugatan ini menuduh Israel melakukan pelanggaran terhadap Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948, dalam konteks agresi militer Israel ke Jalur Gaza yang meningkat sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Afrika Selatan menuduh bahwa Israel melakukan pembunuhan massal terhadap warga sipil Palestina di Gaza, menghancurkan infrastruktur sipil seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah, menciptakan kondisi kehidupan yang tidak layak, termasuk blokade bantuan kemanusiaan, yang dapat menimbulkan kehancuran fisik suatu kelompok secara perlahan.
Sidang-Sidang yang Telah Berlangsung
Sidang awal dilaksanakan pada 11-12 Januari 2024, di mana agenda utamanya adalah permohonan tindakan sementara dari Afrika Selatan agar Israel menghentikan semua aksi militer di Gaza yang dapat dianggap genosida. Di sini, Afrika Selatan menyampaikan argumen bahwa tindakan Israel menunjukkan pola pembantaian sistematis, retorika pejabat Israel menunjukkan niat genosida, dan warga Palestina di Gaza menjadi sasaran kolektif.
Sementara itu, Israel membela diri dengan menolak semua tuduhan genosida dan mengklaim bahwa tindakan militernya adalah pembelaan diri terhadap Hamas. Mereka juga menuding gugatan ini sebagai penyalahgunaan konvensi oleh Afrika Selatan.
Putusan awal ICJ dikeluarkan pada 26 Januari 2024, di mana ICJ tidak menyatakan bahwa Israel telah melakukan genosida, tetapi mengakui bahwa kasus tersebut layak diperiksa. ICJ juga memerintahkan tindakan sementara, termasuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, menghukum individu yang menghasut genosida, memastikan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza, dan melaporkan langkah-langkah yang diambil kepada ICJ dalam waktu sebulan.
Sidang-sidang lanjutan digelar pada Februari–Juli 2024, di mana ICJ menerima permintaan intervensi dari berbagai negara yang ingin ikut serta mendukung gugatan Afrika Selatan, seperti Irlandia, Spanyol, Kolombia, Libya, dan Brasil (dalam proses finalisasi).
Hingga saat ini, ICJ belum mengeluarkan keputusan final apakah akan mengadili kasus ini secara penuh atau tidak. Putusan final ICJ biasanya membutuhkan waktu bertahun-tahun, meskipun tekanan internasional dapat mempercepat proses.

