Site icon Viral di Media

Mahfud MD Setuju, Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kliennya Dituduh Maling Tanpa Bukti

Tanggapan Kuasa Hukum terhadap Vonis Tom Lembong

Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Mahfud MD mengenai vonis kliennya. Dalam kasus impor gula yang menimpa Tom Lembong, ia dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Pemidanaan ini dilakukan karena dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mahfud MD menyampaikan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan niat jahat atau mens rea dari tindakan Tom Lembong. Ia menegaskan bahwa untuk menghukum seseorang, selain actus reus, harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks putusan Tom Lembong, tidak ditemukan unsur tersebut. Hal ini menjadi dasar bagi Mahfud MD untuk menilai vonis tersebut keliru.

Zaid Mushafi menyatakan bahwa masyarakat dan para ahli hukum memiliki hak untuk memberikan penilaian mereka sendiri terkait putusan pengadilan. Menurutnya, masyarakat bisa memahami bahwa tindakan korupsi biasanya disertai dengan niat jahat. Tanpa adanya niat jahat, maka tindakan tersebut tidak layak dianggap sebagai tindakan korupsi. Ia juga menekankan bahwa pernyataan Mahfud MD didasarkan pada pertimbangan rasional dan profesional.

Kritik terhadap Putusan Pengadilan

Putusan majelis hakim terhadap Tom Lembong menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Mahfud MD. Ia menilai bahwa vonis tersebut tidak memenuhi unsur penting dalam hukum pidana. Dalam persidangan, tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong. Menurut Mahfud, tindakan Tom Lembong dalam kebijakan impor gula dilakukan semata-mata karena melaksanakan perintah dari atas, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, Mahfud juga mengkritik cara pengadilan menghitung kerugian negara. Ia menyatakan bahwa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diabaikan, dan pengadilan membuat perhitungan sendiri. Hal ini dinilai tidak logis dan berbahaya bagi proses penegakan hukum.

Kebijakan Atas Perintah Presiden

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa kebijakan impor gula, termasuk penunjukan koperasi milik TNI-Polri sebagai pelaksana impor, merupakan bagian dari upaya mengendalikan harga pangan yang diinstruksikan langsung oleh Presiden. Hal ini diperkuat oleh Mayjen (Purn) Felix Hutabarat, mantan Ketua Inkopkar, yang dalam persidangan mengaku mendapat perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat saat itu, Jenderal (Purn) Mulyono, yang pada gilirannya mengaku menerima arahan dari Presiden.

Vonis dan Banding

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula kristal mentah. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa Tom Lembong terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri dengan menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayarkan, maka ia akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama 6 bulan. Meski demikian, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti, karena tidak ada bukti bahwa Tom Lembong menerima aliran dana hasil korupsi dalam kasus ini.

Tom Lembong telah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Kuasa hukum menilai putusan tersebut berbahaya bagi birokrasi, karena bisa menjerat pejabat yang hanya melaksanakan tugas berdasarkan perintah.

Profil Tom Lembong

Tom Lembong lahir pada 4 Maret 1971, dan menghabiskan masa kecilnya di Jerman sebelum kembali ke Indonesia dan menempuh pendidikan di SMA Regina Pacis, Jakarta. Ia kemudian melanjutkan studi ke Harvard University, lulus pada 1994 dengan gelar Bachelor of Arts di bidang arsitektur dan tata kota.

Meskipun berlatar belakang arsitektur, karier Tom justru melejit di sektor keuangan. Ia pernah bekerja di Morgan Stanley Singapura dan kemudian sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia. Karier pemerintahannya dimulai ketika ia ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015. Tom Lembong lalu menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.

Terlibat dalam Politik dan Kasus Korupsi

Setelah lama tak muncul di publik, Tom Lembong kembali mencuat ketika bergabung sebagai Co-Captain Timnas Pemenangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. Ia kemudian menyebut bahwa langkah politiknya itu membuka jalan bagi politisasi terhadap dirinya. “Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” kata Tom dalam pledoi yang dibacakan pada sidang Rabu (9/7/2025) malam.

Tom juga menyinggung bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kejaksaan Agung terkait kasus impor gula diterbitkan pertama kali pada 3 Oktober 2023, namun penetapannya sebagai tersangka terjadi dua minggu setelah pelantikan resmi penguasa baru di DPR RI pada 2024. “Sinyal itu sangat jelas saat saya ditangkap dan dipenjara dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya… Dan sinyal itu semakin jelas bagi semua pada hari ini,” ujar Tom dalam pernyataan penuh makna.

Sejumlah tokoh politik seperti Anies Baswedan tampak hadir dan menunjukkan dukungan moral saat proses persidangan.

Exit mobile version