Wacana Pensiun Dini PLTU Batu Bara Menghadapi Tantangan Pendanaan
Pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara menjadi topik yang semakin hangat dibicarakan dalam dunia energi. Namun, wacana ini terasa seperti cinta bertepuk sebelah tangan karena eksekusi masih menghadapi berbagai kendala, salah satunya adalah keterbatasan pendanaan global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah memberikan sinyal kuat tentang kepastian pensiun dini PLTU. Di tengah acara peresmian Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, ia menyatakan bahwa pemerintah masih kesulitan mencari sumber pendanaan untuk mempercepat program ini. Meski secara teori pensiun dini bisa dilakukan, tetapi tidak ada lembaga pendanaan yang bersedia menanggung biaya besar tersebut.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik menjadi dasar dari rencana pensiun dini 13 PLTU. Tujuan utamanya adalah mempertimbangkan aspek ekonomi serta mencegah gejolak pasokan listrik dan kenaikan harga.
Tiga tahun setelah pengumuman awal, Kementerian ESDM akhirnya merilis Peraturan Menteri ESDM No. 10/2025 yang menjelaskan aturan terkait pensiun dini PLTU. Aturan ini menetapkan kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh PLTU yang akan diistirahatkan lebih cepat dari jadwal normal. Beberapa kriteria yang diperhatikan antara lain kapasitas, usia pembangkit, utilisasi, emisi gas rumah kaca, nilai tambah ekonomi, serta ketersediaan dukungan pendanaan dan teknologi.
Biaya yang diperlukan untuk pensiun dini PLTU cukup besar. Institute for Essential Services Reform (IESR) memperkirakan biaya pensiun dini hingga 2030 mencapai US$4,6 miliar dan hingga 2050 mencapai US$27,5 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa pendanaan internasional menjadi sangat penting.
Julia Skorupska, Head of Secretariat Powering Past Coal Alliance (PPCA), menekankan bahwa keberhasilan pensiun dini PLTU sangat bergantung pada kemampuan Indonesia menarik investasi baik dari dalam maupun luar negeri. Menurutnya, dana publik saja tidak cukup untuk menutupi biaya besar tersebut. Ia juga menyarankan pemerintah untuk mengintegrasikan komitmen penghentian PLTU baru ke dalam dokumen resmi seperti NDC dan peta jalan transisi energi nasional.
Belajar dari Filipina, Verra meluncurkan metodologi Inisiatif Coal to Clean Credits Initiative (CCCI) yang membantu menentukan proyek yang layak mendapatkan kredit karbon. Proyek pertama yang menerapkan metode ini adalah PLTU South Luzon Thermal Energy Corporation (SLTEC). Model ini juga disarankan dapat diadaptasi di Indonesia.
The Rockefeller Foundation juga menawarkan pendanaan melalui skema kredit karbon. Target mereka adalah menghentikan operasi 60 proyek PLTU batu bara hingga 2030. Inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat penutupan PLTU dan beralih ke energi terbarukan. Proyek SLTEC didukung oleh beberapa perusahaan ternama, termasuk ACEN, GenZero, Keppel, dan Mitsubishi.
Dengan berbagai tantangan dan peluang yang ada, pensiun dini PLTU batu bara tetap menjadi isu penting yang perlu diperhatikan. Kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah serta pendanaan internasional menjadi kunci sukses dalam transisi energi ini.

