Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Tengah Peringatan HUT Kemerdekaan
Pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan HUT Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia kini menjadi topik yang ramai dibicarakan di media sosial. Banyak pengguna platform seperti Instagram, Twitter, dan TikTok membagikan foto atau video truk yang mengibarkan bendera tersebut di jalanan, bahkan banyak juga yang memasangnya di depan rumah. Bendera ini memiliki gambar tengkorak putih tersenyum dengan dua tulang bersilang di latar hitam, serta topi jerami yang menjadi ikon dari tokoh utama serial manga One Piece.
Bendera ini merupakan simbol dari kelompok bajak laut dalam serial manga yang ditulis oleh Eiichiro Oda sejak 1997. Tokoh utama dalam cerita ini adalah Monkey D. Luffy, seorang pria dengan kemampuan tubuh elastis yang berpetualang melintasi Grand Line demi menemukan harta karun legendaris bernama One Piece.
Pengaruh Positif bagi UMKM
Fenomena ini ternyata memberikan dampak positif bagi pelaku usaha kecil menengah (UMKM) di Karanganyar, Jawa Tengah. Salah satunya adalah Dendi Crishtanto, pemilik Wikwik Apparel. Ia mengungkapkan bahwa permintaan bendera One Piece meningkat tajam sejak akhir Juli 2025. Menurutnya, bendera ini menjadi tren yang digandrungi masyarakat, terutama menjelang perayaan HUT RI.
Dendi menyebutkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah memproduksi ribuan bendera berlambang tengkorak dengan topi jerami. Setiap harinya, jumlah pesanan mencapai ratusan, baik dari daerah lokal maupun seluruh Indonesia. Berbagai ukuran tersedia, mulai dari yang kecil hingga ukuran 2 meter dengan harga mulai dari Rp 10 ribu.
Ia juga menjelaskan bahwa bahan yang digunakan untuk membuat bendera ini antara lain polyester, satin, dan peles. Meski permintaan tinggi, pihaknya masih terus menerima pesanan. Menurut Dendi, permintaan pembuatan bendera custom anime dari Jepang sudah cukup lama ada di Indonesia, tetapi naik drastis menjelang HUT ke-80.
Respons dari Anggota DPR dan Peneliti
Namun, fenomena ini tidak sepenuhnya diterima dengan baik. Firman Soebagyo, anggota DPR RI Fraksi Golkar, mengkritik pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk lunturnya pemahaman ideologi Pancasila di kalangan anak muda. Ia menegaskan bahwa hal ini bukan sekadar gaya atau hiburan, melainkan indikasi kemerosotan wawasan kebangsaan yang perlu segera ditangani.
Firman menyarankan agar pendidikan ideologi dan moral kembali digalakkan sejak usia dini. Ia juga menyoroti potensi provokasi di sektor transportasi, terutama di kalangan sopir truk dan pelaku angkutan umum. Ia menduga ada pihak tertentu yang sengaja mendorong penyebaran simbol bajak laut sebagai bentuk propaganda terselubung.
Sementara itu, Riko Noviantoro, peneliti kebijakan publik, menjelaskan bahwa pengibaran bendera One Piece bisa menjadi simbol kritik publik terhadap situasi sosial. Menurutnya, kritik ini lebih ditujukan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara. Ia menekankan bahwa pemerintah harus menerima fenomena ini dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Riko juga menjelaskan bahwa bendera One Piece tidak boleh dikibarkan di atas bendera merah putih. Aturan pengibaran bendera merah putih diatur dalam UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang dan Lagu Kebangsaan. Warga yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.
Pasal 66 dalam UU tersebut secara tegas melarang tindakan yang merusak martabat Bendera Negara, termasuk merobek, membakar, menginjak, atau penghinaan lain. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai hukuman pidana berupa penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

