Siswa SD Harus Melalui Sungai untuk Ke Sekolah Akibat Sengketa Tanah
Seorang siswa kelas II SD Negeri 01 Sampangan, yang dikenal dengan inisial JIS (7 tahun), terpaksa berangkat ke sekolah melalui sungai karena akses jalan ke rumahnya ditutup. Kondisi ini menimbulkan perhatian luas dari masyarakat dan pihak terkait.
Kisah JIS menjadi viral di media sosial setelah orang tuanya mengunggah video aktivitas anaknya melewati sungai yang sempit dan berbahaya. Peristiwa ini terjadi akibat sengketa tanah yang terjadi antara keluarga JIS dan tetangga sekitar.
Latar Belakang Sengketa Tanah
Sengketa bermula dari pembelian tanah oleh orang tua JIS, Juladi Boga Siagian, kepada almarhum Zaenal pada tahun 2011. Transaksi dilakukan secara bertahap dan disertai kesepakatan lisan, namun tidak ada surat keterangan resmi pembelian kavling. Setelah Zaenal meninggal, adik kandungnya, Sri Rejeki, mengklaim tanah tersebut atas nama dirinya dan membuktikan kepemilikan dengan sertifikat resmi.
Akibatnya, kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan. Pada 17 Juli 2025, Juladi dinyatakan bersalah dan dihukum tiga bulan penjara karena menggunakan lahan tanpa hak. Putusan ini memicu penutupan akses jalan yang selama ini digunakan keluarga JIS.
Dampak pada Anak dan Keluarga
Setelah putusan inkrah, pihak Sri Rejeki menutup akses jalan yang selama ini digunakan keluarga Juladi. Akibatnya, JIS harus melalui sungai untuk ke sekolah dan pulang. Kondisi tepi sungai yang sempit dan berbahaya membuat kegiatan harian anak tersebut sangat berisiko.
Juladi mengaku telah mengadu ke ketua RT hingga pihak kelurahan, namun belum mendapatkan solusi. Ia pun merekam aktivitas anaknya dan mengunggahnya ke media sosial sebagai bentuk kekecewaan dan permohonan bantuan.
“Kasihan anak saya,” ujar Juladi dengan nada lirih. Ia juga menyampaikan bahwa ia ingin tahu seberapa besar tanah yang dianggap diserobot, hal ini akan menjadi dasar dalam banding yang diajukan nanti.
Tuntutan Musyawarah dan Bantuan Pihak Terkait
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDIP, Rahmulyo Adi Wibowo, meminta semua pihak terkait untuk mengedepankan musyawarah guna menyelesaikan konflik. Menurutnya, kasus ini sudah mengganggu hak dasar anak dalam mengakses pendidikan.
“Artinya hak anak untuk mengakses pendidikan jadi terbatas. Dia enggak bisa bereaksi apa-apa kalau keadaannya seperti itu,” ujarnya. Rahmulyo menegaskan bahwa penyelesaian seharusnya tidak hanya mengandalkan aspek legalitas, tetapi juga musyawarah.
Di sisi lain, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Semarang, Aji Nur Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya siap membantu agar anak tersebut tetap bisa mengenyam pendidikan. “Permasalahannya tampaknya bukan di sekolah. Kami akan bantu semampunya. Intinya anak ini harus tetap bisa sekolah,” ujarnya.
Solusi yang Diharapkan
Masyarakat dan pihak terkait berharap adanya solusi yang dapat menyelesaikan sengketa tanah dengan cara yang lebih manusiawi. Selain itu, pentingnya komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat agar tidak ada lagi dampak negatif yang merugikan anak-anak dan warga sekitar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya proses hukum yang jelas dan transparan dalam segala transaksi tanah. Selain itu, perlu adanya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi warga yang sedang menghadapi sengketa lahan.

