Site icon Viral di Media

Perlawanan Abraham Samad Jika Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Pemeriksaan Abraham Samad dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (13/8/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa banyak pertanyaan yang diajukan oleh penyidik tidak sesuai dengan surat panggilan yang diterimanya.

Menurut Abraham, isi dari surat panggilan menyebutkan lokasi dan waktu kejadian (locus et tempus delicti) pada 2 Januari 2025. Namun, dalam proses pemeriksaan, sebagian besar pertanyaan justru terkait dengan wawancara yang ia lakukan di podcast YouTube-nya bersama Roy Suryo, Rismon, Dokter Tifa, Kurnia, dan Rizal Fadillah. Hal ini menurutnya tidak relevan dengan materi yang seharusnya menjadi fokus pemeriksaan.

“Dalam surat panggilan itu, locus dan tempus delicti-nya adalah tanggal 2 Januari 2025. Namun, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik justru keluar dari substansi tersebut,” ujar Abraham setelah selesai menjalani pemeriksaan, seperti dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Ia juga menyampaikan bahwa jika penyidik memfokuskan perhatian pada kejadian tanggal 22 Januari 2025, maka dirinya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi karena tidak mengetahui atau melihat kejadian tersebut. “Saya tidak memiliki informasi apa pun tentang peristiwa itu,” tegasnya.

Daniel Winata dari LBH Jakarta, yang turut mendampingi Abraham, menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan hari ini, Abraham diberi sekitar 56 pertanyaan yang memakan waktu hampir 10 jam. Menurut Daniel, sebagian besar pertanyaan tersebut tidak sesuai dengan isi surat panggilan yang diterima oleh Abraham.

Siap Melawan Jika Ditetapkan Sebagai Tersangka

Abraham Samad menegaskan bahwa dirinya akan melawan jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia menilai bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan pers serta mempersempit ruang demokrasi.

“Ini adalah sebuah pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan mempersempit ruang demokrasi,” ucap Abraham sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia menegaskan bahwa jika aparat hukum bertindak secara membabi buta, maka ia akan melawan hingga kapan pun.

Menurut Abraham, kasus ini bukan hanya tentang dirinya sendiri, tetapi juga tentang nasib seluruh rakyat Indonesia. “Nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat dan ekspresi yang dijamin oleh konstitusi kita, agar supaya ruang-ruang demokrasi kita tidak semakin sempit,” tambahnya.

Penyidikan Terhadap Laporan Jokowi

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status empat laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ke tingkat penyidikan. Laporan pertama mencakup dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan/atau manipulasi, perubahan, pengrusakan informasi elektronik. Sementara tiga laporan lainnya terkait dugaan penghasutan orang lain.

“Saat ini, tahap penyidikan adalah empat laporan polisi. Peristiwa pertama (dugaan pencemaran nama baik) satu laporan polisi. Peristiwa kedua (dugaan penghasutan orang lain) tiga laporan polisi,” papar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Exit mobile version