Site icon Viral di Media

PBB P2 Gianyar Melonjak 700%, Buleleng Beri Diskon 90%, Klungkung Bali Tak Naik

Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan di Bali: Perbedaan Antara Daerah

Pemerintah Kabupaten Gianyar telah menetapkan kenaikan pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 700 persen. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk sektor usaha, sedangkan tanah pertanian tetap diberikan gratis. Di tahun 2025, pemerintah juga sedang merancang agar tanah atau rumah masyarakat tidak terkena pajak pada tahun 2026.

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, menjelaskan bahwa kenaikan pajak PBB-P2 didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Contohnya, hotel bintang lima yang sebelumnya membayar Rp 7 juta kini harus membayar hingga Rp 700 juta. Meskipun demikian, pajak bagi masyarakat tidak naik, hanya meningkat sebesar 20 persen. Rencana penggratisan pajak untuk perumahan sudah dimulai sejak tahun ini, sehingga SPT 2026 akan menunjukkan bahwa tanah rumah rakyat tidak perlu dibayarkan lagi.

Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB-P2 di Gianyar juga mengalami peningkatan. Awalnya sebesar Rp 18 miliar, kini menjadi Rp 30 miliar, dan ke depannya diperkirakan mencapai Rp 80 miliar. Mahayastra yakin bahwa target ini dapat tercapai melalui pembayaran pajak oleh para pengusaha, meskipun tidak ada pajak untuk rumah rakyat.

Sementara itu, Pemkab Buleleng tidak menaikkan NJOP Bumi pada tahun 2025. Penyesuaian terakhir dilakukan pada tahun 2019. Untuk melindungi lahan pertanian, pemerintah memberikan insentif berupa diskon 90 persen pada PBB dan tarif khusus sebesar 0,02 persen untuk Lahan Produksi Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain itu, wajib pajak dengan tunggakan 10 tahun cukup membayar lima tahun saja.

Di Karangasem dan Klungkung, tidak ada kenaikan tarif PBB-P2. Di Karangasem, tarif PBB-P2 belum disesuaikan selama 15 tahun. Sedangkan di Klungkung, kebijakan masih berdasarkan Perda 8 Tahun 2024. Pendapatan asli daerah dari sektor PBB-P2 di Karangasem stagnan di sekitar Rp 6,3 miliar per tahun.

Berbeda dengan Kabupaten Badung yang sudah memberikan PBB-P2 gratis sejak 2017 untuk lahan kosong atau tidak komersial. Namun, untuk lahan yang dikomersilkan, pajak tetap dikenakan sesuai ketentuan.

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyatakan bahwa regulasi UU Nomor 28 tentang pajak dan retribusi memperbolehkan PBB-P2 bebas pajak. Ia menegaskan bahwa semua kebijakan harus sesuai dengan regulasi.

Dampak Kenaikan PBB-P2 di Bali

Kenaikan PBB-P2 di Bali menimbulkan kekhawatiran terhadap alih fungsi lahan. Masyarakat yang memiliki lahan dan bangunan terkejut dengan kenaikan pajak ini. Ketua PHRI Provinsi Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, menyoroti adanya kesimpangsiuran dalam penerapan pajak. Lahan kosong yang tidak produktif juga dikenakan pajak, yang berpotensi membuat masyarakat menjual lahan karena beban pajak yang tinggi.

Pengamat Ekonomi Bali, Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, menyatakan bahwa kenaikan pajak hingga 10 kali lipat dapat memberikan dampak negatif pada masyarakat. Beban pengeluaran rumah tangga meningkat, potensi tunggakan pajak bertambah, dan daya beli melemah. Meski PAD bisa naik, kebijakan ini berpotensi memicu keresahan sosial.

Data BPS menunjukkan pertumbuhan ekonomi Bali tahun 2024 sebesar 5,9 persen, namun belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi. Daya beli masyarakat masih rapuh, terutama sektor informal dan pariwisata. Kenaikan pajak justru berisiko menekan konsumsi rumah tangga dan memperlambat pemulihan ekonomi.

Kenaikan pajak yang tidak proporsional juga menimbulkan ketidakadilan fiskal. Standar ideal kenaikan PBB sebaiknya mempertimbangkan inflasi, perkembangan NJOP, dan kemampuan ekonomi masyarakat. Kenaikan yang wajar berkisar 10–20 persen per tahun, agar sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan tidak menimbulkan gejolak. Beberapa daerah di Indonesia menerapkan kenaikan bertahap agar masyarakat mampu beradaptasi. Jika kenaikan dilakukan di atas angka tersebut, perlu diberikan skema keringanan seperti pengurangan atau penundaan pajak untuk kelompok masyarakat rentan.

Exit mobile version