Upaya Pemkot Bandung dalam Melestarikan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sedang berupaya untuk mengusulkan kawasan Asia Afrika diakui sebagai bagian dari program Memory of the World (MoW) UNESCO. Menurutnya, ini merupakan langkah penting dalam melestarikan bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi.
Program Memory of the World UNESCO telah berjalan sejak tahun 1992 dengan tujuan melindungi, melestarikan, serta memfasilitasi akses terhadap warisan dokumenter penting di seluruh dunia. Dalam laman resmi Kemendikbud.go.id, tercatat delapan dokumen dari Indonesia yang masuk dalam MoW UNESCO. Salah satunya adalah Arsip Konferensi Asia Afrika yang diakui sebagai MoW pada Oktober 2015.
Farhan menekankan bahwa menjaga cagar budaya tidak hanya sebatas memoles tampilan fisiknya, tetapi juga merawat karakter dan jiwa kota yang terwujud dalam nilai sejarah di balik warisan kebendaan tersebut. Ia menyampaikan hal ini dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Mercure City Center, Kota Bandung, Senin, 25 Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa beberapa warisan budaya kebendaan di Kota Bandung berhasil dilestarikan, seperti bangunan heritage di Jalan Cipaganti, Supratman, hingga Asia Afrika. Namun, ada pula cagar budaya yang hilang, seperti rumah dinas PT KAI dengan arsitektur era kolonial Belanda di Jalan Cihampelas Nomor 149. Bangunan tersebut dibongkar dan digantikan dengan bangunan baru berupa masjid dan minimarket.
Farhan menceritakan kasus seorang warga Kota Bandung yang meminta agar rumah warisannya yang berstatus cagar budaya kategori A dibeli oleh Pemkot Bandung seharga Rp 19 miliar. Meskipun ingin mengiyakan permintaan tersebut, ia menyatakan bahwa uang sebesar itu bukanlah uang pribadi. Semua proses harus melalui mekanisme DPRD. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga transparansi dan keadilan dalam pengelolaan cagar budaya.
Ia menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandung tidak boleh campur tangan atau memiliki kepentingan pribadi dalam pengelolaan cagar budaya. Jika ada pegawai yang terbukti melanggar, maka akan ditindak tegas. Pemerintah harus berpegang pada undang-undang, peraturan pemerintah, hingga Perda. Bahkan diskresi presiden pun harus tertulis.
Pentingnya Edukasi Tentang Cagar Budaya
Farhan menilai bahwa edukasi tentang cagar budaya menjadi hal yang sangat penting dilakukan oleh Pemkot Bandung kepada masyarakat. Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa sebuah bangunan termasuk dalam kategori cagar budaya. Akibatnya, bangunan tersebut sering kali dibongkar dan diganti dengan bangunan baru.
Sebagai contoh, Sumur Bandung yang tampak sederhana secara kasat mata justru merupakan sumur bersejarah di Kota Bandung. Sumur ini dibuat dari bekas tancapan tongkat RAA Wiranatakusumah dan menjadi cikal bakal penamaan Kota Bandung. Pertanyaan masyarakat tentang kenapa suatu objek menjadi cagar budaya menjadi tantangan besar. Edukasi harus terus diulang dan tidak boleh berhenti sekali saja.
Kolaborasi dalam Melestarikan Cagar Budaya
Farhan juga menekankan pentingnya kerja sama antara Pemkot Bandung dengan berbagai pihak dalam upaya melestarikan cagar budaya. Salah satu contohnya adalah kolaborasi dengan TNI AD yang memiliki banyak aset bangunan bersejarah di Kota Bandung. Dialog dengan pemilik lahan harus dilakukan sebelum adanya pemanfaatan bangunan atau lahan.
Ia berharap jika bangunan tersebut dapat bertransformasi menjadi museum atau kafe, tentu akan sangat menarik. Namun, hal ini harus dilakukan melalui dialog dan kerja sama yang terbuka. Dengan demikian, cagar budaya bisa tetap lestari sambil memberikan manfaat bagi masyarakat.

