Kementerian ESDM Berhentikan Sementara Operasi 190 Tambang Batu Bara dan Mineral
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan operasi sebanyak 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral. Tindakan ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memberikan jaminan yang memadai terkait reklamasi pascatambang. Beberapa dari perusahaan yang terkena sanksi ini diketahui memiliki keterkaitan dengan emiten tambang, seperti PT Abe Jaya Perkasa, anak usaha PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), dan PT Borneo Indo Mineral, entitas terafiliasi PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI).
Sanksi penghentian sementara ini didasarkan pada surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM dengan nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025. Surat tersebut ditandatangani pada 18 September 2025. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara kegiatan pertambangan pada 190 perusahaan. Menurutnya, penangguhan ini akan berlangsung hingga perusahaan bersangkutan bersedia mematuhi aturan, termasuk melakukan reklamasi pascatambang.
“Kami ingatkan mereka. Kami hentikan [aktivitas tambangnya] sementara sampai dia comply [mematuhi],” ujar Tri saat diwawancarai dalam acara CT Asia 2025 di Jimbaran, Bali, pada Senin (22/9/2025). Meskipun demikian, selama sanksi berlaku, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tetap diminta untuk menjalankan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan.
Profil PT Abe Jaya Perkasa
PT Abe Jaya Perkasa (AJP) adalah anak usaha PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO). CNKO memiliki saham sebesar 51,3% di AJP melalui PT Energi Batubara Indonesia (EBI). CNKO dipimpin oleh Robin Wirawan sebagai presiden direktur, Sudarwanta sebagai wakil presiden direktur, dan Erry Indriayani sebagai direktur. Erry juga menjabat sebagai direktur di AJP.
Saham CNKO dimiliki oleh perusahaan asal Singapura Anderson Bay PTE Ltd sebesar 10%, PT Sabatama Internasional Mandiri 9,63%, dan masyarakat 80,37%. Pengambilalihan 10% saham oleh Anderson Bay PTE Ltd pada 2024 menjadikan perusahaan tersebut sebagai pemegang saham pengendali baru. Berdasarkan Laporan Tahunan CNKO 2024, terdapat sejumlah nama warga Indonesia yang menjadi beneficial ownership atau kepemilikan manfaat dari CNKO. Nama-nama itu seperti Kusno Hardjianto, Andri Cahyadi, dan Hendri Setiadi. Ketiga nama tersebut terafiliasi melalui PT Sabatama Internasional Mandiri yang memiliki 9,63% saham CNKO.
Profil PT Borneo Indo Mineral
Berdasarkan data dari Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, saham PT Borneo Indo Mineral dimiliki oleh PT Para Sejati Mineral sebesar 90% dan Natural Energy Resources 10%. Para Sejati Mineral merupakan entitas terafiliasi dengan emiten batu bara PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI) atau Grup Rain.
Berdasarkan Laporan Tahunan KKGI 2024, sebanyak 25% saham PT Para Sejati Mineral dimiliki oleh anak usaha KKGI, PT Kaltim Mineral. KKGI adalah perusahaan yang dikendalikan oleh keluarga Adijanto. Suparno Adijanto (Tan Hong Kiat), saudara kandung konglomerat Adijanto Priosoetanto (Tan Lim Hian), menjabat sebagai komisaris KKGI, sedangkan Pintarso Adijanto (Tan Hong Pheng) menjabat sebagai direktur utama KKGI.
Daftar 190 Perusahaan Tambang yang Dihentikan Sementara Operasinya
Berikut adalah daftar lengkap 190 perusahaan tambang yang dihentikan sementara operasinya:
- PT Sato Mining – Bengkulu (Batu Bara)
- PT Anugrah Mining Persada – Jambi (Batu Bara)
- PT Bangun Energi Perkasa – Jambi (Batu Bara)
- PT Batanghari Energi Prima – Jambi (Batu Bara)
- PT Batu Hitam Sukses – Jambi (Batu Bara)
… - PT Tambang Sungai Suir – Sultra (Mineral)
Daftar ini mencakup berbagai perusahaan tambang di berbagai provinsi di Indonesia, baik yang bergerak di bidang batu bara maupun mineral.

