Site icon Viral di Media

Sandra Dewi Bersikeras Kembalikan Aset, Jaksa Temukan Modus Korupsi Harvey Moeis

Sidang Keberatan atas Penyitaan Aset Sandra Dewi Dimulai

Sidang keberatan atas penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra Dewi mulai berlangsung pada Jumat (24/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini terkait dengan dugaan keterlibatan Sandra Dewi dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Sandra Dewi mengajukan keberatan terhadap penyitaan aset yang diklaimnya milik pribadi. Ia menilai harta tersebut tidak terkait langsung dengan tindakan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penyitaan dilakukan untuk menutup kerugian negara akibat tindakan Harvey Moeis.

Penyidik Kejagung, Max Jefferson, menjelaskan adanya upaya licik dari pasangan Sandra Dewi dan Harvey Moeis untuk mengalihkan uang korupsi. Salah satu modus yang digunakan adalah pembukaan rekening atas nama Ratih, asisten Sandra Dewi. Meski rekening ini dibuat atas nama Ratih, uang yang masuk dan digunakan berasal dari Harvey Moeis.

Max mengungkapkan bahwa rekening tersebut digunakan sebagai sarana transit uang dari Harvey Moeis kepada Sandra Dewi. Ia menegaskan bahwa uang yang digunakan untuk membeli barang-barang mewah atau aset-aset milik Sandra Dewi melalui rekening ini.

Dalam sidang, Max tidak menyebutkan detail waktu pembuatan rekening maupun nominal transaksi. Namun, ia menekankan bahwa penggunaan rekening ini bertujuan untuk menghindari pengawasan lebih ketat dari aparat hukum. Menurutnya, alasan utama menggunakan Ratih adalah untuk mengelak dari pemeriksaan langsung terhadap dana Harvey Moeis.

Pada 10 Oktober 2024, Sandra sempat memerintahkan Ratih untuk menarik seluruh uang dari rekening tersebut. Tindakan ini dilakukan saat Harvey ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, aset-aset yang disita tetap berada dalam proses penyitaan.

Beberapa aset yang disita antara lain:
– 88 tas mewah senilai Rp14,17 miliar
– Empat kaveling properti di Permata Regency
– Tabungan yang diblokir
– Rumah di Kebayoran Baru dan Gading Serpong
– Perhiasan serta hadiah mobil Rolls-Royce

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa lelang akan tetap berjalan karena perkara telah berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa keberatan yang diajukan Sandra Dewi tidak akan menghentikan proses eksekusi.

Harvey Moeis merupakan salah satu dari 26 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Dari jumlah tersebut, 17 orang telah menjadi terdakwa. Harvey telah menjalani seluruh tahapan hukum hingga divonis inkrah.

Meskipun tidak menjabat di PT Timah, Harvey disebut sebagai aktor sentral dalam skema korupsi tersebut. Ia berperan sebagai pengatur kerja sama ilegal antara perusahaan swasta dan pihak internal, pelobi kebijakan, serta pengendali aliran dana korupsi yang merugikan negara dan lingkungan. Kerugian ditaksir mencapai Rp271 triliun hingga Rp300 triliun.

Harvey telah dihukum 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025. Putusan kasasi yang diajukan Harvey ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Dengan status hukum yang telah inkrah, Kejaksaan berwenang mengeksekusi aset rampasan. Proses lelang akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan hasilnya akan dikembalikan kepada negara.

Exit mobile version