BANDUNG, Peristiwa tanah longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada hari Sabtu (24/1/2026) menimbulkan kekhawatiran besar terhadap pengelolaan lingkungan di kawasan penyangga. Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekologis wilayah tersebut.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, mengatakan bahwa diperlukan investigasi transparan dan audit lingkungan yang mendalam guna mengungkap penyebab utama bencana di lereng Gunung Burangrang. Menurutnya, selain upaya evakuasi dan bantuan darurat, penting untuk mengungkap apakah longsor ini dipicu oleh kerusakan lingkungan atau alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Hingga hari Minggu (25/1/2026), data sementara dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jawa Barat menyebutkan bahwa 10 orang meninggal dunia dan 82 warga lainnya masih dalam pencarian. Operasi pencarian besar-besaran dilakukan oleh tim gabungan, meskipun medan yang sulit membuat proses ini semakin rumit.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada para korban. Namun, di luar penanganan darurat, harus ada keberanian untuk mengusut apakah longsor ini disebabkan oleh kerusakan lingkungan atau alih fungsi lahan di kawasan rawan. Semua informasi harus dibuka secara transparan kepada publik,” ujar Rajiv dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).
Soroti Alih Fungsi Lahan
Sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Bandung Barat), Rajiv menekankan bahwa cuaca ekstrem tidak boleh lagi menjadi satu-satunya alasan pembenar di balik bencana. Ia menilai lemahnya pengawasan tata ruang dan dugaan alih fungsi lahan di kawasan penyangga menjadi faktor krusial yang harus dievaluasi.
Menurut Rajiv, kawasan lereng Gunung Burangrang memiliki fungsi ekologis sebagai wilayah penyangga kehidupan. Tekanan aktivitas manusia, mulai dari pembukaan lahan yang tidak terkendali hingga perizinan yang bermasalah, disebutnya sebagai “bom waktu” yang memicu bencana.
“Jika kawasan lindung terus dikonversi tanpa kendali, longsor hanyalah tinggal menunggu waktu. Ini bukan sekadar musibah alam, melainkan peringatan keras mengenai carut-marut tata kelola lingkungan,” tegas Anggota Komisi IV DPR RI tersebut.
Langkah Panja DPR
Untuk mencegah berulangnya tragedi serupa, Rajiv yang juga tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan DPR RI menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan di wilayah rawan bencana.
“Kami di Panja akan mendalami apakah ada penyalahgunaan izin alih fungsi lahan. Penanganan bencana tidak boleh berhenti pada penyaluran bantuan kemanusiaan, tetapi harus menyentuh akar persoalan, yakni penegakan hukum dan perlindungan kawasan hulu,” lanjutnya.
Terkait kondisi di lapangan, Rajiv memastikan bantuan kemanusiaan dari timnya telah mulai disalurkan kepada warga di pengungsian. Ia juga meminta pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten, untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melakukan investigasi akuntabel terkait penyebab longsor tersebut.
Prioritas Utama Pascabencana
Penyelesaian konflik agraria dan pengawasan ketat terhadap wilayah resapan air diharapkan menjadi prioritas utama pemerintah pascabencana ini demi menjamin keselamatan warga di masa depan.
- Dalam penanganan bencana, penting untuk tidak hanya fokus pada bantuan darurat, tetapi juga pada evaluasi dan pencegahan jangka panjang.
- Pengawasan tata ruang dan perizinan harus lebih ketat, terutama di kawasan rawan bencana.
- Masyarakat harus diberdayakan dalam proses pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana.
- Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah sangat penting dalam menghadapi ancaman bencana.

