Site icon Viral di Media

Gaji Rp 250 Ribu Belum Dibayar 2 Bulan, PPPK Sukabumi Keluhkan SK Kontrak

Masalah Keterlambatan Gaji dan SK Kontrak Mengganggu Tenaga Pendidik di Kabupaten Sukabumi

Sejumlah guru dan tenaga kependidikan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengeluhkan belum menerima gaji selama dua bulan terakhir, yaitu Januari dan Februari 2026. Selain itu, para pegawai juga masih menunggu Surat Keputusan (SK) kontrak kerja yang menjadi dasar administrasi dan kepastian status mereka.

Kondisi Ekonomi yang Menyulitkan

Gaji yang diterima oleh para guru P3K Paruh Waktu tergolong rendah. Berdasarkan data yang dikumpulkan, besaran gaji berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp650 ribu per bulan. Kondisi ini memaksa banyak dari mereka mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Salah satu guru, Asep (36), mengatakan bahwa ia harus menjalani bisnis kecil-kecilan sambil tetap menjalankan tugas mengajarnya. “Untuk mencukupi kebutuhan keluarga, saya terpaksa mencari penghasilan lain dengan berbisnis kecil-kecilan. Soalnya sampai sekarang gaji belum turun,” ujarnya.

Asep menyebutkan bahwa kebutuhan rumah tangga terus berjalan, sehingga ia harus mencari cara lain agar dapur tetap ngebul. Meski menghadapi keterbatasan, ia dan rekan-rekannya tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa demi keberlangsungan proses belajar mengajar siswa.

“Kami tetap masuk dan mengajar seperti biasa. Kasihan juga kalau anak-anak sampai terganggu proses belajarnya,” katanya. Namun, ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian dan kepastian terkait hak-hak mereka sebagai tenaga pendidik.

Kekhawatiran Terkait SK Kontrak

Eman (38), seorang tenaga kependidikan P3K Paruh Waktu, mengungkapkan kekhawatirannya terkait belum diterimanya SK kontrak kerja. Ia menilai dokumen tersebut sangat penting sebagai dasar administrasi dan kepastian status kerja.

“Kami berharap pemerintah daerah bisa segera memberikan kejelasan, baik soal gaji maupun SK kontrak kerja. Karena itu menyangkut kepastian status kami. Kalau sudah jelas, kami juga bisa bekerja dengan lebih tenang dalam menjalankan tugas di lingkungan sekolah,” ungkap Eman.

Para guru dan tenaga kependidikan P3K Paruh Waktu berharap persoalan keterlambatan gaji dan penerbitan SK kontrak dapat segera diselesaikan agar mereka dapat fokus menjalankan tugas pendidikan.

Jumlah PPPK Paruh Waktu yang Signifikan

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah PPPK Paruh Waktu guru dan tenaga teknis kependidikan di Kabupaten Sukabumi diperkirakan hampir mencapai 4.000 orang. Dari jumlah tersebut, gaji tertinggi yang diterima berkisar Rp650 ribu per bulan, sementara yang terendah, khususnya tenaga teknis kependidikan, hanya sekitar Rp250 ribu per bulan.

Tuntutan Kesejahteraan

Sebelumnya, pada Januari kemarin, P3K Paruh Waktu Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menyampaikan tuntutan terkait kesejahteraan, khususnya persoalan gaji yang dinilai jauh dari kata layak. Beberapa tenaga teknis kependidikan disebut hanya menerima gaji sebesar Rp250 ribu per bulan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Viral di Media masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terkait keterlambatan pembayaran gaji dan penerbitan SK kontrak P3K Paruh Waktu.


Exit mobile version