Informasi Terkini tentang Layanan SIM Keliling di Pekanbaru
Layanan SIM Keliling dari Satlantas Polresta Pekanbaru kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Hari ini, Selasa (10/2/2026), layanan tersebut berada di Giant Panam, Jalan HR Soebrantas. Masyarakat yang memiliki SIM yang masih dalam masa berlaku dapat mengurus perpanjangan di lokasi tersebut.
Jadwal Operasional
Untuk memastikan keberlangsungan proses pengurusan yang lancar, masyarakat diimbau datang tepat waktu. Layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Jadwal ini telah disesuaikan dengan batas jam operasional layanan SIM Keliling.
Persyaratan yang Harus Dibawa
Agar proses perpanjangan bisa dilakukan, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah daftar persyaratan yang diperlukan:
- SIM asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan kejahatan
- Surat psikologi SIM
Selain itu, pemohon juga wajib membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya perpanjangan masa aktif SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di lingkungan Polri.
Daftar Biaya Perpanjangan SIM 2026
Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM yang berlaku:
- SIM A (Mobil): Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C (Motor): Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D (Khusus difabel): Rp 35.000
Catatan Penting
- Biaya di atas merupakan biaya pokok resmi.
- Jika perpanjangan dilakukan secara online, terdapat tambahan biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman.
- Pemohon juga wajib menyiapkan biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi, kecuali sudah memiliki surat keterangan yang masih berlaku.
Semua dokumen dan biaya yang dimaksud harus dibawa saat melakukan proses perpanjangan. Selain itu, pemilik SIM harus mengurus sendiri perpanjangan masa aktif SIM.
Alur Pengurusan Perpanjangan SIM
Proses pengurusan perpanjangan SIM sangat mudah. Berikut adalah alur yang harus diikuti:
- Registrasi: Datang ke lokasi dan isi formulir yang disediakan.
- Verifikasi: Petugas akan mengecek dokumen dan hasil tes kesehatan/psikologi.
- Pembayaran: Melakukan pembayaran biaya perpanjangan di loket resmi.
- Identifikasi: Pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
- Penerbitan: Tunggu beberapa menit, SIM baru Anda akan langsung dicetak di tempat.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat segera mendapatkan SIM yang telah diperpanjang tanpa kesulitan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

