Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan khusus terkait pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat selama masa libur Lebaran. Berdasarkan aturan tersebut, harga tiket penerbangan kelas ekonomi domestik akan bebas dari PPN selama periode libur Lebaran.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 4 tahun 2026 yang diterbitkan pada 6 Februari lalu. Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa PPN untuk angkutan udara niaga domestik kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.
Menurut pasal 2 PMK tersebut, PPN yang terutang ditanggung pemerintah mencakup pajak atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Tujuan dari insentif ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Keringanan pajak berlaku selama periode libur hari raya Idulfitri 1447 hijriah.
Pembebasan PPN berlaku bagi periode pembelian tiket mulai tanggal 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku untuk periode penerbangan yang dilakukan antara tanggal 14 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026.
Selama masa libur Lebaran, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 911 miliar untuk memberikan diskon transportasi. Diskon ini mencakup tiket kereta api, kapal laut, dan pesawat. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah memberikan diskon tiket pesawat antara 17-18 persen untuk kelas ekonomi dan perjalanan domestik. Diskon ini ditujukan bagi 3,3 juta penumpang.
Selain itu, ada diskon tiket kereta api sebesar 30 persen dari harga normal untuk perjalanan pada periode 14-29 Maret 2026. Potongan harga ini diberikan oleh PT Kereta Api dan ditujukan bagi 1,2 juta penumpang.
Untuk tiket kapal laut, pemerintah memberikan diskon sebesar 30 persen dari tarif dasar. Diskon ini berlaku untuk periode 11 Maret hingga 5 April 2026 dan hanya diberikan kepada 445 ribu penumpang.
Sementara itu, untuk tiket penyeberangan ASDP, terdapat diskon 100 persen dari jasa ke pelabuhan pada periode 12-31 Maret 2026. Diskon ini berlaku untuk 945.000 unit kendaraan dan 2,4 juta penumpang.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan mobilitas masyarakat selama libur Lebaran sambil tetap menjaga stabilitas ekonomi. Penurunan biaya transportasi diharapkan dapat memacu aktivitas ekonomi dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

