Pengesahan RUU PPRT dan RUU Hak Cipta sebagai Usul Inisiatif DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui dua rancangan undang-undang (RUU), yaitu RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Hak Cipta, menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dalam rapat paripurna ke-16 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 yang berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026.
Puan menyampaikan bahwa pimpinan DPR mengesahkan kedua RUU tersebut setelah delapan fraksi partai politik di DPR memberikan pendapat masing-masing. Dalam kesempatan itu, ia bertanya kepada peserta rapat paripurna: “Apakah dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR?” Tanyanya tersebut dijawab dengan “setuju” oleh para peserta sidang.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pimpinan DPR telah melakukan rapat dengan Badan Legislasi DPR terkait kelanjutan pembahasan dua RUU tersebut. Kedua RUU akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pimpinan dan rapat dengan Badan Musyawarah DPR.
“RUU PPRT dan RUU Hak Cipta akan disahkan di paripurna menjadi usul inisiatif DPR,” ujar Dasco di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Rabu, 11 Maret 2026.
Sejarah RUU PPRT yang Berlarut
RUU PPRT telah lama diusulkan untuk dibahas oleh DPR sejak 2004. Pada periode keanggotaan DPR 2024-2029, RUU ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025. Namun, hingga saat ini, pembahasan RUU tersebut belum menemukan titik terang.
Pada rapat paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun 2022-2023, sembilan fraksi partai politik di DPR telah menyampaikan pandangan masing-masing dan menyepakati RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR.
Namun, kebijakan DPR dan pemerintah terhadap pembahasan RUU PPRT masih menjadi pertanyaan. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mempertanyakan komitmen pihak-pihak terkait. Padahal, Presiden Prabowo Subianto pernah menyatakan bahwa RUU PPRT akan selesai dalam waktu tiga bulan pada 1 Mei 2025.
“Apa yang sebenarnya terjadi, sehingga 22 tahun tak juga disahkan?” tanya Koordinator Jala PRT Lita Anggraini dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Kamis 5 Maret 2026.
Alasan Penundaan RUU PPRT
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan mengapa RUU PPRT belum rampung dan disahkan. Ia mengatakan, DPR masih meminta masukan dari berbagai pihak agar isi RUU tersebut lebih lengkap dan tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya.
Menurut Puan, hal ini dilakukan agar partisipasi dalam penyusunan RUU tidak hanya berasal dari satu pihak, tetapi melibatkan semua pihak agar lebih komprehensif. “Supaya tidak hanya dari satu pihak, tapi semua agar lebih komprehensif,” katanya dalam pernyataannya pada 10 Maret 2026.
Langkah Selanjutnya
Setelah pengesahan sebagai usul inisiatif DPR, selanjutnya RUU PPRT dan RUU Hak Cipta akan masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut. Proses ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif, eksekutif, dan masyarakat sipil, untuk memastikan regulasi yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja rumah tangga serta menjaga hak cipta secara efektif.
Dengan penyelesaian RUU ini, diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam menjawab tantangan yang dihadapi pekerja rumah tangga dan menciptakan sistem hukum yang lebih transparan dan inklusif.

