Site icon Viral di Media

Kasus Korupsi PT GNE dalam Kemitraan Bisnis Air Bersih dengan PT BAL

Penyidikan Kasus Pengelolaan Air Bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno

Sebuah kasus pengelolaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno, Lombok Utara, kini sedang menjadi perhatian publik. Kasus ini melibatkan BUMD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yaitu PT Gerbang NTB Emas (GNE) yang bekerja sama dengan PT Berkah Air Laut (BAL) sejak tahun 2019 hingga 2022.

Pemeriksaan terhadap pejabat pemerintah daerah juga sedang berlangsung. Salah satu yang diperiksa adalah Asisten III Setda Provinsi NTB, Eva Dewiyani, pada Rabu (23/7/2025). Ia mengaku bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan kegiatan PT GNE yang merupakan BUMD Provinsi NTB. Eva menyebutkan bahwa materi pemeriksaan terkait jabatan yang pernah ia emban, yakni sebagai Karo Ekonomi Setda Provinsi NTB pada periode 2021-2022.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan. “Masih saksi,” ujarnya. Selain itu, Kejati NTB juga telah melakukan penggeledahan di kantor Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB. Hingga saat ini, total 23 saksi telah diperiksa, termasuk dari PT GNE, PT BAL, serta pejabat Pemprov NTB dan Pemda KLU.

Awal Kerja Sama antara PT BAL dan PT GNE

PT BAL sebelumnya telah beroperasi di Gili Trawangan sejak 2011. Namun, ternyata air bersih yang disediakan berasal dari pengeboran air tanah tanpa izin. Padahal, awalnya masyarakat diberi informasi bahwa sumber air bersih berasal dari pengolahan air laut.

Direktur PT BAL, William John Matheson, akhirnya dihukum karena tindakannya tersebut. Ia mendapat hukuman 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Meskipun demikian, setelah menjalani pidana, Matheson tidak jera dan kembali masuk bisnis air bersih pada 2017.

Alasan utamanya adalah karena kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di Gili Trawangan dan Gili Meno akan air bersih. Namun, PT BAL tidak bisa langsung beroperasi tanpa bekerja sama dengan BUMD, sesuai aturan PP No 122/2015.

Pada Juni 2019, PT BAL menawarkan kerja sama dengan PT GNE yang dipimpin oleh Samsul Hadi. Samsul Hadi menerima tawaran ini karena telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Zulkieflimansyah. SK tersebut menunjuk PT GNE sebagai pelaksana penyelenggara sistem penyediaan air minum regional daerah NTB.

Skema Kerja Sama dan Operasional

Kerja sama resmi dimulai pada Agustus 2019. Skemanya, PT BAL bertugas memproduksi air baku, sementara PT GNE melengkapi perizinan untuk distribusi ke pelanggan. Layanan air bersih mulai beroperasi pada 1 Oktober 2019.

Dari sumur bor di Gili Trawangan, PT GNE dan PT BAL melayani total 1.140 pelanggan, yang terdiri dari 674 pelanggan rumah tangga, 461 pelanggan bisnis, dan 5 pelanggan sosial. Sedangkan dari sumur bor di Gili Meno, terdapat 301 pelanggan dengan rincian 193 pelanggan rumah tangga dan 108 pelanggan bisnis.

Tarif yang dikenakan kepada pelanggan rumah tangga sebesar Rp18 ribu per meter kubik, pelanggan bisnis Rp46,5 ribu per meter kubik, dan pelanggan sosial gratis, tetapi jika penggunaan melebihi 10 meter kubik per bulan, maka akan dikenai biaya Rp18 ribu per meter kubik.

Keuntungan dan Akhir Kerja Sama

Samsul Hadi, selaku Direktur Utama PT GNE, diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp1,25 miliar dari pengelolaan air bersih ini antara November 2019 hingga Oktober 2022.

Namun, kerja sama ini akhirnya dihentikan berdasarkan SK Kepala Dinas DPMTPSP Provinsi NTB. Hal ini terjadi karena diduga melanggar aturan. Seiring dengan itu, Samsul Hadi dan John Matheson mulai diusut oleh polisi atas dugaan penggunaan sumber daya air tanpa izin.

Putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 31 Oktober 2022 menyatakan keduanya bersalah. Mereka dihukum masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Keduanya mengajukan banding, namun putusan Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram. Saat ini, perkara sedang berproses di Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Exit mobile version