Skandal Korupsi di Desa Pagar Gunung, Kabupaten Lahat
Sebuah skandal korupsi yang menggemparkan masyarakat terjadi di Desa Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil membongkar dugaan tindakan korupsi yang melibatkan dua Kepala Desa dan sejumlah aparat pemerintah setempat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), kedua tersangka ditangkap dan diborgol oleh tim kejaksaan.
Peristiwa ini memicu reaksi dari warga setempat yang merasa dikhianati oleh pemimpin yang mereka percaya. Mereka menilai bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat justru disalahgunakan. Dugaan aliran dana tersebut diduga dialirkan kepada oknum aparat penegak hukum, sehingga memicu penyelidikan lebih lanjut.
Penetapan Tersangka dan Modus Operandi
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel, ditemukan fakta bahwa para tersangka tidak hanya melakukan tindakan korupsi pada tahun 2025, tetapi juga sebelumnya. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengajukan iuran wajib tahunan sebesar Rp 7 juta per desa. Dana ini dikumpulkan oleh Ketua Forum Kades dan bendahara forum, dengan alasan biaya kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Dari jumlah tersebut, setiap Kepala Desa diminta menyerahkan uang sebesar Rp 3,5 juta sebagai awal pembayaran. Dana yang ditarik berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang merupakan bagian dari keuangan negara. Adhryansah, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, menyatakan bahwa aliran dana ini tidak hanya berupa nominal, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat desa.
Penahanan Tersangka dan Status Saksi
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kedua tersangka yaitu N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, mulai dari tanggal 25 Juli 2025.
Sementara itu, 20 Kepala Desa lainnya yang sempat diamankan kini berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Tim penyidik Kejati Sumsel telah mengamankan satu orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, satu Ketua Forum Kades, dan 20 Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung.
Pasal yang Digunakan dalam Kasus Ini
Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Pertama, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidairnya, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fokus Penyelidikan dan Komitmen Kejati
Meskipun nilai kerugian awal yang ditemukan sebesar Rp 65 juta, Kejati Sumsel menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal nominal. Yang lebih penting adalah tindakan korupsi ini menyebabkan anggaran dana desa yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat tidak bisa dinikmati oleh masyarakat setempat.
Penyelidikan ini dilakukan atas dasar perintah, seizin, dan persetujuan Kajati Sumsel sendiri, setelah adanya dugaan aliran dana ke oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Kejaksaan juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk aparat penegak hukum.
Lokasi dan Informasi Tambahan
Kecamatan Pagar Gunung dikenal dengan nama populer Pagun Alias Pagar Gunung. Berjarak sekitar 20 KM dari pusat Kota Lahat, atau sekitar 38 menit ditempuh jalur darat. Kecamatan ini juga berjarak sekitar 1 jam dari Kota Pagar Alam. Pemekaran Kecamatan Pagar Gunung terjadi pada tahun 2008 dari Kecamatan Pulau Pinang. Ibu kota Kecamatan Pagar Gunung berada di Karang Agung.

