Perubahan Sertifikat Tanah dari Cetak ke Elektronik
Sejak hampir dua tahun lalu, pemerintah telah menerapkan kebijakan baru dalam pengelolaan sertifikat tanah. Kebijakan ini mengubah bentuk sertifikat tanah dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Dengan adanya perubahan ini, sertifikat tanah elektronik menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik rumah susun, serta hak tanggungan. Seluruh data fisik dan yuridis tersimpan dalam buku tanah elektronik, sehingga pemegang hak dapat mengaksesnya melalui akun pertanahan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), paspor bagi Warga Negara Asing (WNA), atau akta pendirian bagi badan hukum.
Format Baru Sertifikat Tanah Elektronik
Berdasarkan lampiran aturan tersebut, sertifikat elektronik memiliki desain yang seragam dengan satu warna, satu lembar, dan dilengkapi tanda tangan elektronik pejabat berwenang. Di tengah sertifikat terdapat lambang Garuda, diikuti identitas Kementerian ATR/BPN. Dokumen ini juga mencantumkan jenis hak, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), data pemegang hak, rincian lokasi tanah, batasan dan kewajiban, catatan pendaftaran, serta QR code.
Informasi lokasi bidang tanah terhubung dengan peta digital berbasis Open Street Map, sedangkan catatan perubahan status akan diperbarui secara berkala. Dengan desain seperti ini, sertifikat tanah elektronik lebih efisien dan mudah diakses oleh pemilik tanah.
Mengurangi Risiko Sengketa dan Pemalsuan
Masalah pertanahan di Indonesia, khususnya di wilayah padat seperti Jabodetabek, sering dipicu oleh tumpang tindih kepemilikan. Digitalisasi sertifikat tanah dinilai sebagai solusi jangka panjang untuk mencegah sengketa dan mengurangi potensi pemalsuan. Sertifikat fisik lebih rentan dimanipulasi, terutama di kawasan urban di mana banyak pemilik tidak mengetahui riwayat tanah mereka.
Sistem elektronik BPN juga dilengkapi firewall dan proteksi berlapis untuk mengantisipasi serangan siber. Hal ini menjaga keamanan data dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain itu, sertifikat digital tidak akan rusak karena banjir atau bencana alam, sehingga lebih tahan lama dibandingkan sertifikat fisik.
Keunggulan Sertifikat Digital
Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyebutkan dua keunggulan utama sertifikat digital, yakni meminimalkan risiko dan menutup ruang gerak mafia tanah. Sertifikat elektronik aman dari kehilangan, kebakaran, pencurian, atau kerusakan akibat bencana. Selain itu, proses pengelolaan data menjadi lebih efisien, hemat biaya, dan menjamin keamanan informasi.
Selain itu, sertifikat tanah elektronik juga memudahkan dalam pemeliharaan dan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, menjamin kerahasiaan dan keamanan data yang lebih baik, serta menutup ruang gerak oknum mafia tanah.
Terintegrasi dengan Aplikasi Sentuh Tanahku
Akses sertifikat digital terhubung dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Pemegang hak dapat memantau data sertifikat secara real-time dan menerima notifikasi jika terjadi perubahan. Dokumen ini juga dilengkapi QR code yang hanya bisa diakses lewat aplikasi tersebut, serta tanda tangan elektronik sebagai lapisan keamanan tambahan.
Peralihan dari sertifikat fisik ke elektronik akan dilakukan bertahap. Masyarakat yang memerlukan salinan cetak tetap dapat memperolehnya melalui Kantor Pertanahan dengan verifikasi pemegang hak di aplikasi.
Target Penerbitan Sertifikat Elektronik
Program sertifikat tanah elektronik ditargetkan rampung dalam lima tahun, dengan capaian minimal 50 persen dari total 124 juta bidang tanah pada akhir tahun ini. Dasarnya adalah Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur transformasi digital pertanahan.
Sejak peluncuran Presiden Joko Widodo pada 4 Desember 2023, tercatat sebanyak 4.907.313 sertifikat elektronik telah diterbitkan di 486 kantor pertanahan per tanggal 30 Juni 2025. Penerbitan sertifikat elektronik ini terus menunjukkan tren peningkatan signifikan, terutama mulai Agustus 2024 yang mencapai 439.938 sertifikat, hingga puncaknya pada November 2024 dengan 763.216 sertifikat. Tahun 2025 pun mencatat capaian besar, di antaranya 445.936 sertifikat pada Juni.
Percepatan ini juga didukung oleh penetapan 486 kantor pertanahan sebagai Kantor Pertanahan Elektronik sejak 28 Oktober 2024. Kantor-kantor ini tersebar di seluruh provinsi, meliputi wilayah prioritas dan non-prioritas, mulai dari Aceh hingga Papua Barat.

