Site icon Viral di Media

Stasiun Bogor Penuh, Banyak Warga Tetap Bekerja Meski Libur Bersama 18 Agustus 2025

Karyawan Tetap Masuk Kerja Meski Cuti Bersama Ditetapkan

Di tengah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sejumlah karyawan tetap terlihat masuk kerja meskipun pemerintah telah menetapkan Senin (18/8/2025) sebagai cuti bersama. Situasi ini terlihat jelas di Stasiun Bogor, yang pada pagi hari itu tampak seperti hari biasa. Suara pengumuman jadwal keberangkatan terus bergema, dan penumpang masih mengantre untuk naik kereta rel listrik (KRL) di peron jalur 2, 3, dan 6.

Saat kereta tujuan Jakarta-Kota tiba, gerbong langsung dipenuhi oleh penumpang. Banyak dari mereka terlihat berdiri sambil berpegangan pada tiang besi karena bangku cepat terisi penuh. Banyak di antaranya memakai lanyard perusahaan, menunjukkan bahwa mereka tetap bekerja meskipun hari tersebut adalah cuti bersama.

Salah satu penumpang, Wafa (27), yang merupakan karyawan swasta di Jakarta, mengatakan bahwa cuti bersama tidak berlaku di tempatnya bekerja. Ia menyebutkan bahwa perusahaannya tidak memberikan kelonggaran meskipun pemerintah sudah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025.

“Di kantor saya cuti bersama itu enggak berlaku. Jadi meskipun pemerintah sudah menetapkan, kami tetap masuk kerja seperti hari biasa. Enggak ada kelonggaran sama sekali,” ujarnya. Perusahaan tempat Wafa bekerja memang memperbolehkan karyawannya libur dengan memotong jatah cuti tahunan, namun ia lebih memilih masuk kerja karena pekerjaan sedang padat.

Fitri Yulianti (28), seorang pekerja swasta di kawasan Sudirman, juga menyampaikan hal serupa. Ia mengaku bahwa tidak ada kebijakan cuti bersama 18 Agustus di kantornya. Menurut Fitri, perusahaan tempatnya bekerja tidak pernah mengikuti aturan pemerintah soal cuti bersama.

“Kerja ya kerja, enggak ada itu cuti bersama. Dari dulu juga perusahaan saya enggak pernah ikut aturan cuti bersama pemerintah. Kalau libur nasional pasti libur, tapi cuti bersama enggak pernah,” katanya.

Ana, seorang karyawan swasta asal Bogor, mengaku perusahaannya sama sekali tidak mempertimbangkan kebijakan cuti bersama 18 Agustus. Ia merasa bahwa jika pemerintah menetapkan cuti bersama, seharusnya ada kelonggaran dari kantor. Ana bahkan menyebutkan bahwa pada saat perayaan HUT Kemerdekaan RI kemarin, ia tetap diminta masuk kerja seperti hari biasa.

“Bahkan pas 17 Agustus kemarin saya tetap masuk karena ada sistem piket, ganti-gantian. Jadi kalau cuti bersama kayak hari ini, apalagi, jelas enggak berlaku,” ujarnya.

Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025. Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016. Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.

Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan. “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal. “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tuturnya.

Exit mobile version