Site icon Viral di Media

Gaji Menteri Keuangan Capai Rp 93 Juta, Tapi Purbaya Anggap Masih Kecil

Pembahasan Gaji Menteri Keuangan yang Ramai Dibicarakan

Pembahasan mengenai besaran gaji Menteri Keuangan kini tengah menjadi topik utama di media sosial dan berbagai forum diskusi. Hal ini bermula dari pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyampaikan bahwa gajinya saat ini lebih kecil dibandingkan ketika ia menjabat di lembaga lain. Ia membandingkan penghasilannya dengan pejabat di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tempat ia pernah bekerja sebelum menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Menurut Purbaya, selama bertugas di LPS, gaji yang diterimanya cukup lumayan. Namun, setelah dilantik sebagai Menteri Keuangan, ia merasa bahwa gajinya justru lebih kecil dibandingkan masa lalu. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perbedaan utamanya adalah soal gengsi.

“Waktu dilantik, saya sempat tanya ke Sekjen, ‘Eh gaji di sini berapa?’ Dijawab, ‘sekian’. Waduh, turun. Jadi gengsinya lebih tinggi, tapi gajinya lebih kecil,” kata Purbaya dalam acara Great Lecture Transformasi Ekonomi Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Apa Itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?

Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Fungsi utama dari LPS adalah menjamin dan melindungi simpanan nasabah perbankan agar masyarakat tetap percaya dan merasa aman menyimpan uang di bank. Selain itu, LPS juga berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dengan melakukan resolusi bank apabila terjadi masalah pada suatu bank, serta turut aktif dalam program restrukturisasi perbankan saat krisis.

LPS berstatus badan hukum yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. LPS memberikan jaminan bahwa simpanan nasabah akan terlindungi sampai batas tertentu apabila bank mengalami kegagalan.

Berapa Besaran Gaji Menteri Keuangan?

Besaran gaji dan tunjangan menteri di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Berdasarkan regulasi tersebut, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain itu, ada tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, Menteri Keuangan juga mendapatkan tunjangan kinerja. Menurut aturan terbaru, seperti dikutip dari Kompas.com, seorang menteri bisa menerima tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan kementeriannya. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2017, besaran tukin tertinggi di Kemenkeu (di luar DJP) adalah Rp 46.950.000, sehingga Menteri Keuangan berhak atas tukin sebesar Rp 74.925.000.

Jika dijumlahkan, maka penghasilan sebulan Menteri Keuangan dari gaji dan tunjangan adalah sebesar Rp 93.573.000.

Tunjangan Operasional dan Fasilitas Menteri

Selain gaji dan tunjangan pokok, seorang menteri juga memperoleh tunjangan operasional. Namun, tunjangan ini hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan kementerian, bukan untuk kepentingan pribadi. Besarannya pun bervariasi, tergantung anggaran masing-masing kementerian/lembaga, dan nilainya bisa jauh lebih besar dari gaji serta tunjangan tetap menteri.

Tak hanya itu, menteri juga mendapatkan rumah dinas dan mobil dinas. Rumah dinas pejabat setingkat menteri berlokasi di kawasan elite Jakarta, salah satunya di komplek Widya Chandra yang memiliki akses langsung ke Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto. Seluruh fasilitas tersebut wajib dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.

Kontroversi yang Mengiringi Jabatan Menteri Keuangan

Sejak ditunjuk sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa tak lepas dari sejumlah kontroversi. Beberapa di antaranya mencakup pernyataan kontroversial soal Gerakan 17+8, gaya komunikasi yang dianggap arogan, hubungan dekat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, serta sindiran anaknya terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pernyataan Purbaya tentang Gerakan 17+8 dianggap meremehkan aspirasi rakyat dan memicu kritik serta reaksi negatif dari masyarakat dan politisi. Ia kemudian meminta maaf atas ucapannya, tetapi tetap mempertahankan pandangan bahwa solusi utama adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen agar tekanan sosial berkurang.

Gaya komunikasi yang dianggap arogan dan “koboi” juga menjadi sorotan. Beberapa pengamat ekonomi dan masyarakat meminta agar ia lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan dan fokus pada kebijakan konkret.

Hubungan dekat Purbaya dengan Luhut Binsar Panjaitan menimbulkan tuduhan bahwa ada pengaruh politik kuat dari Luhut di balik kebijakan Kemenkeu, sehingga Purbaya dianggap kurang independen.

Sindiran dari anak Purbaya terhadap mantan Menkeu Sri Mulyani menambah panas suasana politik dan publik. Penolakan awal publik terhadap strategi dan pendekatan baru yang diusung Purbaya, disebut “Sumitronomics”, juga menjadi isu utama.

Meski mendapat banyak kritik, ada juga pihak yang berharap Purbaya bisa menggunakan momentum ini untuk membawa perubahan positif dengan menunjukkan transparansi, ketegasan kebijakan, dan hasil nyata dalam mengelola keuangan negara.

Exit mobile version