Proses Hukum Nadiem Makarim Memasuki Tahap Penting
Hari ini, Senin (13/10/2025), proses hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan memasuki tahap penting. Status tersangka yang dikenakan kepada Nadiem akan dibacakan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan ini diajukan oleh Nadiem untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek selama periode 2020–2022. Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang untuk menguji tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan.
Kejaksaan Agung Siap Hormati Putusan Pengadilan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati apapun keputusan yang dijatuhkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan Nadiem. Meski demikian, ia berharap agar putusan dapat diambil dengan seadil-adilnya bagi kedua belah pihak yang sedang berselisih.
Anang menjelaskan bahwa sampai saat ini, sidang praperadilan telah berjalan cukup baik, dengan masing-masing pihak menjalankan haknya. Penyidik Kejagung juga telah berupaya menghadirkan ahli untuk memperkuat penetapan tersangka terhadap Nadiem.
Dampak dari Amicus Curiae yang Diajukan 12 Tokoh
Dalam proses praperadilan Nadiem, sebanyak 12 tokoh antikorupsi memberikan amicus curiae. Mereka termasuk mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan eks pimpinan KPK Amien Sunaryadi. Amicus curiae disampaikan langsung dalam sidang perdana praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
Isi amicus curiae disampaikan oleh dua perwakilan dari 12 tokoh tersebut, yaitu Arsil dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Natalia Soebagjo dari pegiat antikorupsi. Mereka menekankan bahwa pendapat hukum ini tidak dimaksudkan untuk meminta hakim mengabulkan atau menolak praperadilan Nadiem, tetapi lebih menyoroti bagaimana proses praperadilan dalam penetapan tersangka seharusnya dilakukan.
Berikut daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae:
- Pimpinan KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi
- Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
- Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
- Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana
- Pimpinan KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
- Penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad
- Aktivis dan akademisi, Hilmar Farid
- Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman
- Direktur Utama PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji
- Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
- Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
- Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis.
Penetapan Tersangka Nadiem Makarim
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sampai saat ini, ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Nadiem Makarim – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024
- Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
- Mulatsyah – Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

