10 Hari Blokade Smelter, Buruh Huadi Nickel Minta Jelas Nasib dan Upah

Aksi Buruh di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Berlangsung Selama 10 Hari

Di tengah kota Makassar, khususnya di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Sulawesi Selatan, para buruh dari PT Huadi Nickel Alloy Indonesia melakukan aksi unjuk rasa dan blokade selama 10 hari. Aksi ini dilakukan karena dugaan adanya pengangkatan 1.900 karyawan dan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan.

Para buruh menilai bahwa perusahaan belum menunjukkan iktikad baik dalam membuka dialog dan menyelesaikan masalah yang sedang berlangsung. Ketua Serikat Buruh Industri dan Pengolahan Energi (SBIPE) Bantaeng, Junaid Judda, menyatakan bahwa aksi yang dilakukan akan terus diperpanjang. Bahkan, mereka berencana untuk mencari dukungan hingga tingkat nasional.

“Perusahaan ingin kami menghentikan aksi, tapi kami akan tetap berada di sini selama hak kami belum dikembalikan dan keadilan belum ditegakkan,” ujar Junaid melalui pernyataannya.

Tuntutan Buruh yang Disampaikan

Salah satu tuntutan utama yang diajukan oleh buruh adalah meminta perusahaan memberi kepastian mengenai masa dirumahkan para karyawan dan membayar upah selama masa dirumahkan sesuai UMP 2025. Menurut SBIPE, buruh yang dirumahkan tetap berhak atas pembayaran upah sesuai ketentuan Pasal 155A UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Selain itu, para buruh juga menuntut perusahaan untuk membayar upah pokok sesuai UMP 2025 dan membayar seluruh kekurangan upah lembur. Sejak Januari hingga Juni 2025, PT Huadi dinilai telah membayar upah buruh di bawah UMP Sulsel.

Menurut Junaid, buruh bekerja hingga 12 jam sehari, melebihi batas waktu kerja reguler. Ia menilai pemotongan dan penghitungan upah secara sepihak oleh manajemen sebagai bentuk pencurian terhadap tenaga dan waktu buruh. SBIPE menuntut audit dan pembayaran penuh atas seluruh kekurangan upah lembur sejak perusahaan beroperasi.

Tuntutan Kepada Pemerintah

Selain kepada perusahaan, para buruh juga melayangkan tuntutan kepada pemerintah daerah dan pusat. Mereka meminta pemerintah memberi sanksi bagi PT Huadi dan membentuk tim pemantauan aset perusahaan. SBIPE mendesak Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera memberikan sanksi administratif terhadap seluruh bentuk pelanggaran ketenagakerjaan yang telah terbukti dilakukan oleh perusahaan.

Selanjutnya, SBIPE juga mendesak pemerintah membentuk tim khusus yang bertugas memantau seluruh pergerakan aset PT Huadi. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah potensi perusahaan melarikan aset dan meninggalkan tanggung jawab terhadap buruh dan masyarakat Bantaeng.

Penyangkalan dari Manajemen Perusahaan

Sebelumnya, PT Huadi Nickel Alloy Indonesia dikabarkan telah merumahkan 1.900 karyawannya akibat perusahaan menghentikan operasional tanpa batas waktu dengan alasan gangguan aktivitas produksi. Namun, manajemen perusahaan membantah kabar tersebut.

Direktur Utama PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, Jos Stefan Hideky, menegaskan bahwa informasi PHK massal tidak benar dan dianggap sebagai hoaks. Menurutnya, justru SBIPE yang mengajak para pekerja untuk menutup akses perusahaan sehingga perusahaan tidak dapat melaksanakan kegiatannya.

“Perusahaan tidak pernah melakukan PHK massal karyawan sebagaimana yang diberitakan atau disebarluaskan oleh Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi. Kenyataannya, mereka mengajak para pekerja menutup akses,” tegas Jos Stefan Hideky.

Ia menjelaskan bahwa ada perselisihan antara perusahaan dengan SBIPE yang saat ini sedang dalam proses mediasi tripartit. Namun, pihak perusahaan menyayangkan karena SBIPE justru mengajak karyawan untuk menutup akses perusahaan.

“Mereka memblokir jetty dan akses pabrik perusahaan di Kawasan Industri Bantaeng yang masih merupakan proyek strategis nasional. Ekspor kami gagal,” ujarnya.

Sehubungan dengan tersebarnya kabar PHK tersebut, perusahaan akan mengambil langkah somasi kepada pihak yang menyampaikan informasi ini. Jika nantinya tidak ditanggapi dengan baik, maka pihaknya akan melakukan langkah hukum.

“Negara memiliki mekanisme, harusnya sebagai warga negara kita harus taat dan patuh pada aturan dan perundangan yang berlaku. Kami pun sangat dirugikan, ini bisa membuat kami kehilangan kepercayaan dari mitra-mitra,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *