Komisaris Independen PT ID Food, Silfester Matutina Dikenal Jarang Hadir di Kantor

Kasus Silfester Matutina yang Masih Menjadi Perhatian

Nama Silfester Matutina kini tengah menjadi sorotan masyarakat setelah vonis hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya pada tahun 2019 belum juga dieksekusi. Ia divonis karena terbukti melakukan pencemaran nama baik Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden RI. Meski putusan tersebut telah inkrah, proses eksekusi masih tertunda.

Selain kasus hukumnya, peran Silfester sebagai pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga menjadi perhatian. Ia menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), yang kini dikenal dengan nama ID Food. Perusahaan ini bergerak dalam bidang Pertanian dan Agroindustri, Peternakan dan Perikanan, serta Perdagangan dan Logistik.

ID Food berlokasi di Waskita Rajawali Tower, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. Gedung perkantoran ini merupakan tempat bagi beberapa perusahaan BUMN. Namun, sejumlah informasi mengungkap bahwa Silfester jarang berkantor di lokasi tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan aktifnya dalam menjalankan tugas sebagai komisaris independen.

Pengamatan di Kantor ID Food

Tribunnews.com melakukan penelusuran di kantor ID Food. Dari pantauan langsung, kompleks Waskita Rajawali Tower tampak ramai dengan aktivitas perusahaan-perusahaan BUMN yang menempati gedung tersebut. ID Food sendiri menempati lebih dari tiga lantai di bangunan tersebut. Pengamanan di gedung ini cukup ketat, dengan adanya sekuriti yang memeriksa pengunjung sebelum mereka masuk.

Di lantai dasar gedung, tersedia ruang pelayanan publik ID Food. Namun, aktivitas di ruangan ini relatif sepi karena kantor utama berada di lantai-lantai lain. Seorang sekuriti bernama Zulkarnain mengatakan bahwa Silfester pernah datang ke gedung tersebut beberapa kali. Ia menyebut, ada aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil untuk menuntut eksekusi terhadap Silfester.

Namun, menurut Zulkarnain, Silfester cenderung jarang berkantor di gedung tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui alasan pastinya. “Pak Silfester kan memang Komisaris Independen, ada kantornya tapi memang jarang ke sini,” katanya.

Sementara itu, Sutarman, pegawai ID Food, menyampaikan bahwa ia belum pernah melihat Silfester berkantor di Waskita Rajawali Tower. Menurutnya, ruang kerja Silfester berada di lantai yang berbeda. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa minggu lalu terdapat surat edaran di lingkungan perusahaan yang menyatakan bahwa Silfester sudah tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan.

Penjelasan dari Pihak Terkait

Menurut Sutarman, kewenangan penerbitan surat keputusan (SK) untuk Komisaris ID Food berada di tangan Kementerian BUMN. Tribunnews.com telah mencoba mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak ID Food maupun Kementerian BUMN, namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari kedua institusi tersebut.

Kasus Hukum Silfester Matutina

Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada tahun 2017. Ia diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik JK melalui orasi. Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut dan menyebut pernyataannya sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.

Laporan tersebut diproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara. Meski putusan itu sudah inkrah, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi Silfester.

Klaim Damai dengan Jusuf Kalla

Silfester mengklaim bahwa hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja dan telah selesai dengan perdamaian. Ia menyatakan bahwa ia pernah bertemu dengan JK beberapa kali. Namun, meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap akan mengeksekusi Silfester.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa perintah eksekusi terhadap Silfester telah dikeluarkan. Namun, pelaksanaan eksekusi urung dilakukan karena berbagai faktor, termasuk pandemi Covid-19. Anang juga membantah adanya tekanan politik dalam penundaan eksekusi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *