Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Tidak Buka Pada 25 Oktober 2025

Layanan Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi kembali menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui berbagai metode. Salah satunya adalah layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi. Pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025, layanan tersebut tidak beroperasional. Namun, warga masih bisa mengurus perpanjangan SIM melalui gerai SIM dan SIM Corner.

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bekasi memiliki jadwal yang terstruktur setiap minggu. Berikut ini adalah lokasi dan tanggal pelaksanaannya dari Senin hingga Sabtu:

  • Senin, 20 Oktober 2025: Burger King Lippo Cikarang
  • Selasa, 21 Oktober 2025: Almaz Fried Chicken Cabang Telaga Asih Cikarang Barat
  • Rabu, 22 Oktober 2025: Burger King Grand Wisata
  • Kamis, 23 Oktober 2025: Lokasi Marketing Gallery Lippo Cikarang
  • Jumat, 24 Oktober 2025: Pospol Megaregency Serang Baru
  • Sabtu, 25 Oktober 2025: Tidak beroperasional

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM juga dapat melakukan prosesnya di dua lokasi utama yaitu Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang. Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Jumat.

Persyaratan Pengajuan Perpanjangan SIM

Untuk mengajukan perpanjangan SIM, warga harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut daftar lengkapnya:

  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Fotokopi E-KTP
  • Fotokopi SIM lama
  • Keterangan Lulus Tes Psikologi
  • Surat Keterangan Sehat

Selain itu, pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis dapat melakukan perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang setiap hari Senin hingga Jumat.

Biaya dan Prosedur Pengajuan

Biaya yang diperlukan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi terdiri dari beberapa komponen:

Pembuatan SIM Baru

  • Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
  • Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, tetapi tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Pembuatan Perpanjangan SIM

  • Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 70.000
  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
  • Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, tetapi tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Informasi Tambahan

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, telah resmi beroperasi sejak 22 Agustus 2019. Meskipun layanan SIM Keliling belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, persyaratan pengurusan perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang tetap sama.

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, cukup melampirkan KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat. Sementara untuk perpanjangan SIM, selain dokumen-dokumen tersebut, juga perlu melampirkan SIM lama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *