Curhatan Istri Kompol Yogi Sebelum Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terungkap
Pada awal tahun 2025, sebuah peristiwa yang melibatkan kasus kematian seorang anggota polisi bernama Brigadir Muhammad Nurhadi menjadi sorotan publik. Dalam kasus ini, istri dari Kompol Yogi, yaitu PY, sempat membagikan curhatannya di media sosial sebelum suaminya terlibat dalam berbagai isu.
PY, yang dikenal sering membagikan kegiatannya di media sosial, mulai jarang memposting setelah kasus tersebut mencuat. Pada 19 Januari 2025, ia menulis sebuah postingan tentang takdir dan kepercayaan. Dalam video yang diunggahnya, PY sedang makan es krim sambil menikmati pemandangan laut. Di bagian sound, ia menyampaikan pesan tentang belajar untuk percaya bahwa apa yang ditakdirkan tidak akan pernah melewatkannya.
Sebelumnya, PY juga pernah membagikan curahan hati lainnya. Dalam salah satu videonya, ia sedang berenang di sungai dengan air yang jernih. Caption pada video itu mengatakan: “Sekuat apapun kamu menggenggam air, ia akan tetap mengalir.” Ia juga menambahkan lagu Lady Gaga berjudul Always Remember sebagai latar belakang.
Pengakuan Misri Puspitasari
Misri Puspitasari, wanita asal Jambi berusia 23 tahun, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Ia disewa oleh Kompol Yogi untuk menemani liburan di Villa Privat Gili Trawangan. Menurut pengacaranya, Yan Mangandar Putra, hubungan antara Misri dan Yogi sudah ada sejak 2024, meski hanya kenalan singkat.
Yogi kemudian mengajak Misri ke Lombok untuk menemani liburan di Gili Trawangan. Dalam kesepakatan, semua akomodasi dan transportasi dibayarkan oleh Yogi, serta ia diberi imbalan Rp 10 juta. Misri pun menyanggupi ajakan tersebut dan tiba di Lombok dari Bali menggunakan kapal cepat.
Di lokasi, Misri dijemput oleh Nurhadi, sopir Yogi. Saat tiba di villa, ia melihat ada tiga orang lainnya, yaitu Yogi, Haris, dan Melanie Putri, yang merupakan teman wanita Haris. Misri adalah anak yatim dari keluarga sederhana yang harus menjaga ibu dan lima saudaranya setelah ayahnya meninggal.
Kesaksian dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Menurut kesaksian Misri, peristiwa naas terjadi menjelang malam. Semua orang berkumpul di Villa Tekek dan mengonsumsi pil Riklona dan ekstasi. Misri mengaku membeli Riklona atas perintah Yogi, sementara ekstasi berasal dari Yogi sendiri.
Dalam pengaruh obat-obatan, Misri melihat Nurhadi mendekati Melanie dan menciumnya. Ia menegur karena Melanie adalah rekan wanita Haris. Setelah itu, Melanie dan Haris kembali ke kamar, sementara Misri duduk di dekat kolam. Ia merekam momen Nurhadi berendam di kolam selama 7 detik.
Setelah itu, Misri menuju kamar mandi dan mengetahui kondisi Nurhadi. Ia membangunkan Yogi dan bersama-sama menuju kolam tempat korban ditemukan. Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, menyatakan bahwa kliennya telah berusaha menyelamatkan korban dari dasar kolam dan memberikan pertolongan pertama.
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu (16/4/2025) di dalam kolam. Pihak hotel langsung menghubungi klinik setempat, namun usaha penyelamatan gagal. Hasil pemeriksaan EKG menunjukkan bahwa jantung korban tidak terdeteksi lagi, sehingga korban dinyatakan meninggal.
Penetapan Tersangka
Misri kini ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Hal yang sama juga diterapkan kepada Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra. Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di rutan Polda NTB.