Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkapkan temuan-temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kasus ini menyeret nama Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Nadiem telah menjalani pemeriksaan berkali-kali, sementara salah satu mantan staf khususnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Tersangka dalam Kasus Ini
Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan peran para tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka, yaitu Jurist Tan, membuat grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” pada Agustus 2019 bersama Fiona Handayani. Grup ini membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan jika Nadiem terpilih sebagai menteri.
Setelah Nadiem resmi menjadi menteri, grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. Selanjutnya, Ibrahim Arief ditunjuk sebagai konsultan untuk membantu pengadaan TIK ini. Jurist Tan juga memimpin rapat melalui zoom meeting dan meminta dukungan dari beberapa pejabat.
Pertemuan dengan Google
Jurist Tan kemudian menemui Google setelah sebelumnya Google bertemu Nadiem untuk membahas pengadaan TIK. Hasil pertemuan tersebut disampaikan kepada Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Nadiem Makarim dalam sebuah zoom meeting. Tersangka Ibrahim Arief berperan membuat rencana penggunaan Chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS melalui zoom meeting.
Peran Tersangka Lain
Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar, turut serta dalam pembahasan pengadaan ChromeOs dari Google. Dia menyuruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS. Ia juga mengganti PPK karena tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.
Mulyatsyah juga berperan menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk pengadaan chromebook kepada PPK dan penyedia. Dia membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK SMP tahun 2020 yang mengarahkan ChromeOs.
Investigasi Investasi GoTo
Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami investasi dari beberapa korporasi yang masuk ke PT GoJek-Tokopedia (GoTo) Tbk. Ada dokumen penting terkait investasi yang diterima oleh GoTo, yang kini didalami oleh tim penyidik. Dokumen-dokumen tersebut berasal dari penggeledahan di Kantor GoTo beberapa waktu lalu.
Kerugian Negara dan Peran Nadiem
Kerugian negara yang muncul akibat pengadaan Chromebook mencapai Rp1,98 triliun dari total anggaran pengadaan keseluruhan sebesar Rp9,3 triliun. Anggaran tersebut berasal dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK. Nadiem Makarim diketahui mengetahui hal tersebut dan mengarahkan agar jutaan chromebook tersebut menggunakan OS dari Google tanpa alasan yang jelas. Sayangnya, OS di chromebook ini ternyata tidak bisa digunakan secara optimal.
Stafsus Nadiem Masuk Red Notice
Kejagung segera memasukkan Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Informasi bahwa Jurist Tan diduga berada di Australia akan ditampung terlebih dahulu oleh penyidik. Kejagung akan berkoordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan.
Tanggapan GoTo
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyampaikan menghormati proses hukum atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek). GOTO bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang. Nadiem Makarim sudah tidak menjadi pejabat eksekutif maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek. Sejak Oktober 2019, Nadiem telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan.