Pendapat Mahkamah Internasional Mengenai Tanggung Jawab Negara terhadap Perubahan Iklim
Mahkamah Internasional (ICJ) telah menyampaikan pernyataan penting mengenai kewajiban negara-negara kaya untuk mematuhi komitmen internasional dalam mengatasi polusi dan perubahan iklim. Dalam pendapatnya, ICJ menegaskan bahwa pengingkaran terhadap komitmen ini harus diimbangi dengan kompensasi kepada negara-negara lain yang terdampak oleh perubahan iklim. Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk mendorong tanggung jawab global terhadap isu lingkungan.
Pendapat tersebut mendapat apresiasi dari negara-negara kepulauan kecil dan kelompok lingkungan hidup. Mereka melihatnya sebagai batu loncatan hukum yang bisa digunakan untuk membuat negara-negara besar bertanggung jawab atas dampak perubahan iklim. Menurut Hakim Mahkamah Internasional, Yuji Iwasawa, negara-negara harus bekerja sama untuk mencapai target pengurangan emisi yang nyata dan konkret. Ia menekankan bahwa kegagalan negara-negara dalam memenuhi “kewajiban ketat” yang diberikan dalam perjanjian iklim merupakan pelanggaran hukum internasional.
Selain itu, ICJ juga menyoroti bahwa negara tetap bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang berada di bawah yurisdiksi atau kendali mereka. Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab tidak hanya terletak pada pemerintah, tetapi juga pada sektor swasta yang terlibat dalam aktivitas yang merusak lingkungan.
Kebijakan Iklim Nasional dan Tujuan Perjanjian Paris
Hakim Iwasawa menegaskan bahwa rencana iklim nasional harus memiliki ambisi tertinggi. Rencana ini harus secara kolektif berupaya mempertahankan standar agar tujuan Perjanjian Paris 2015 tercapai, yaitu menjaga pemanasan global di bawah 1,5 derajat Celsius. Selain itu, ia menekankan bahwa hak asasi manusia atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sangat penting bagi pemenuhan hak asasi manusia lainnya.
Namun, pendapat ICJ ini tetap memiliki batasan. Misalnya, Amerika Serikat, yang merupakan penghasil emisi gas rumah kaca terbesar dalam sejarah dan penghasil emisi terbesar kedua saat ini setelah Tiongkok, memilih untuk membatalkan semua peraturan iklim. Ini menunjukkan adanya skeptisisme terhadap perubahan iklim di beberapa negara, termasuk AS.
Dukungan dari Pemimpin dan Aktivis Lingkungan
Setelah pendapat ICJ dibacakan, Menteri Iklim Vanuatu, Ralph Regenvanu, menyatakan kekagumannya terhadap hasilnya. Ia mengatakan bahwa hasil tersebut lebih baik dari yang ia harapkan. Sementara itu, Vishal Prasad, seorang mahasiswa hukum yang melobi pemerintah Vanuatu, menganggap pendapat ICJ sebagai alat untuk keadilan iklim. “Sungguh, Mahkamah Internasional telah memberi kita alat yang kuat untuk melanjutkan perjuangan demi keadilan iklim,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, juga memuji pendapat ICJ. Ia menilai bahwa hal ini menegaskan bahwa tujuan Perjanjian Paris perlu menjadi dasar dari semua kebijakan iklim. “Ini adalah kemenangan bagi planet kita, bagi keadilan iklim, dan bagi kekuatan kaum muda untuk membuat perubahan,” ujarnya.
Putusan Kuat Tetap Berbobot Politik dan Hukum
Meskipun pendapat ICJ tidak mengikat, para ahli hukum menyatakan bahwa putusan ini memiliki bobot hukum dan politik yang signifikan. Kasus-kasus iklim di masa depan tidak akan dapat mengabaikannya. Danilo Garrido, Penasihat Hukum Greenpeace, menyatakan bahwa ini adalah awal dari era baru akuntabilitas iklim di tingkat global.
Harj Narulla, pengacara litigasi iklim sekaligus penasihat hukum Kepulauan Solomon, menambahkan bahwa Mahkamah Internasional membuka kemungkinan para penghasil emisi besar dapat dituntut. “Perbaikan ini mencakup restitusi — seperti membangun kembali infrastruktur yang hancur dan memulihkan ekosistem — dan juga kompensasi moneter,” ujarnya.
Jawaban atas Dua Pertanyaan Utama
Pendapat ICJ hari Rabu (23/7) menyusul dua minggu sidang pada Desember lalu, ketika para hakim diminta oleh Majelis Umum PBB untuk mempertimbangkan dua pertanyaan: apa kewajiban negara-negara berdasarkan hukum internasional untuk melindungi iklim dari emisi gas rumah kaca dan apa konsekuensi hukum bagi negara-negara yang merusak sistem iklim?
Negara-negara berkembang dan negara-negara kepulauan kecil yang menghadapi risiko terbesar akibat naiknya permukaan air laut, telah meminta klarifikasi dari pengadilan tinggi setelah kegagalan Perjanjian Paris 2015 untuk mengekang pertumbuhan emisi gas rumah kaca global. PBB mengatakan bahwa kebijakan iklim saat ini akan mengakibatkan pemanasan global lebih dari 3 derajat Celsius (5,4 derajat Farenheit) di atas tingkat pra-industri pada tahun 2100.
Menurut laporan Grantham Research Institute on Climate Change and the Environment pada Juni lalu di London, saat ini para pegiat berupaya meminta pertanggungjawaban perusahaan dan pemerintah. Litigasi terkait iklim semakin meningkat, dengan hampir 3.000 kasus diajukan oleh hampir 60 negara.