Penjelasan Mengenai Lakban Kuning di Kepala Arya Daru
Beberapa waktu lalu, sebuah kejadian yang mengejutkan muncul ke permukaan terkait dengan seorang pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bernama Arya Daru Pangayunan. Ia ditemukan dalam kondisi terlilit lakban kuning di kepalanya. Setelah beberapa hari penelusuran, akhirnya diketahui bahwa lakban tersebut bukanlah dibawa oleh orang lain, melainkan milik Arya sendiri.
Menurut informasi yang diberikan oleh Kasubbid Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, lakban kuning itu dibeli oleh Arya dan istrinya, Meta Ayu Puspitantri, di Yogyakarta pada bulan Juni 2025. Dari keterangan saksi yang sudah diperiksa oleh tim penyelidik, disebutkan bahwa lakban tersebut dibeli bersama-sama dengan istri korban pada bulan Juni di salah satu toko di Yogyakarta. Selain itu, sisa lakban tersebut masih tersisa dan ditinggalkan di kediaman istri Arya di Yogyakarta. Sisa lakban tersebut akan diserahkan oleh Meta kepada penyelidik Polda Metro Jaya untuk diverifikasi lebih lanjut.
Mengapa Lakban Kuning?
Reonald juga menjelaskan alasan mengapa lakban kuning digunakan oleh pegawai Kemenlu. Menurut keterangan dari rekan kerja dan atasan Arya, lakban kuning sering digunakan sebagai tanda atau penanda barang-barang milik pegawai ketika mereka bertugas ke luar negeri. Hal ini dilakukan karena warna kuning yang mencolok membuat barang-barang tersebut mudah dikenali di bandara suatu negara.
Lakban kuning ini biasanya digunakan untuk membungkus atau menandai koper atau paket yang dibawa oleh pegawai. Tujuannya adalah agar bisa dengan mudah ditemukan setibanya di tempat tujuan. Reonald menegaskan bahwa hal ini merupakan praktik umum di kalangan pegawai Kemenlu.
Keadaan Jasad Arya Saat Ditemukan
Jasad Arya Daru pertama kali ditemukan oleh penjaga kos di kamarnya dalam kondisi terlilit lakban kuning dan tertutup selimut pada tanggal 8 Juli 2025 di sebuah indekos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat. Sebelum ditemukan, istrinya, Meta Ayu Puspitantri, sempat meminta penjaga kos untuk mengecek kamar korban karena sejak 7 Juli 2025 malam tidak bisa dihubungi.
Penjaga kos pun sempat terekam kamera CCTV tengah mondar-mandir di depan kamar Arya pada 8 Juli 2025 pukul 00.30 WIB dan pukul 05.02 WIB. Selain itu, Arya juga sempat terekam kamera CCTV keluar dari kamarnya untuk membuang sebuah tas kresek pada 7 Juli 2025 malam sekira pukul 23.24 WIB.
Aktivitas Arya Sehari Sebelum Tewas
Jejak aktivitas Arya sebelum ditemukan tewas pun telah diketahui. Ia sempat membeli baju di mal dan pergi ke rooftop gedung Kemenlu pada 7 Juli 2025 malam. Aktivitas Arya membeli baju disampaikan oleh kakak ipar Arya, Meta Bagus, pada 15 Juli 2025 lalu. Bagus mengungkapkan bahwa Arya sempat mengabarkan akan pulang setelah membeli baju di mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 7 Juli 2025 malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah komunikasi tersebut, Arya tidak bisa dihubungi oleh adik kandungnya. Nyatanya, setelah membeli baju, Arya diduga langsung menuju rooftop gedung Kemenlu. Ade Ary mengungkapkan keberadaan Arya terekam kamera CCTV. Ia menjelaskan korban berada di rooftop pada 7 Juli 2025 sekitar 1,5 jam.
Barang Bawaan Arya Saat Ke Rooftop
Ade Ary mengungkapkan mulanya, Arya naik menuju rooftop Gedung Kemenlu sambil membawa tas ransel dan tas belanja. Namun, saat turun, korban tidak lagi membawa barang bawaannya tersebut. Dia mengatakan gerak-gerik Arya tersebut terekam kamera CCTV. Penyelidik berhasil menemukan tas tersebut pada 9 Juli 2025 atau sehari setelah Arya ditemukan meninggal dunia. Isi dari ransel tersebut adalah rekam medis Arya di salah satu rumah sakit umum di Jakarta tertanggal 9 Juni 2025.