Kesepakatan Dagang Indonesia dan Amerika Serikat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) hanya dilakukan dengan persetujuan pengguna. Dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, terdapat jaminan hukum untuk keamanan dalam pertukaran data pribadi, serta komitmen dari pihak AS untuk menanamkan investasi di sektor pusat data.
Dalam kesepakatan tersebut, tarif impor produk Indonesia akan diturunkan dari 32 persen menjadi 19 persen. Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah keamanan data pribadi WNI yang dipertukarkan ke Amerika Serikat. Hal ini menjadi bagian dari kerja sama perdagangan digital, termasuk dalam pembahasan Harmonized Tariff Schedule (HTS) untuk produk digital tak berwujud, serta penghentian sementara kewajiban deklarasi impor atas produk-produk tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat merilis Joint Statement terkait kerja sama perdagangan dengan Indonesia. Dalam pernyataan tersebut, disebutkan bahwa salah satu syarat penurunan tarif adalah komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian hukum terkait mekanisme transfer data pribadi lintas negara ke Amerika Serikat.
Airlangga menjelaskan bahwa klausul ini tidak berarti pemerintah Indonesia ‘menukarkan’ data WNI kepada AS. Sebaliknya, hal ini mengacu pada rencana penyusunan protokol tata kelola lalu lintas data pribadi antar-negara, sebagai bagian dari kerja sama digital antara kedua negara. Data pribadi yang dimaksud adalah data yang diberikan secara sukarela oleh masyarakat saat mengakses layanan digital.
“Tidak ada pertukaran data secara langsung antar pemerintah. Yang terjadi adalah bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut dapat memperoleh data dengan persetujuan dari masing-masing individu,” ujar Airlangga.
Ia memberikan contoh praktik pengumpulan data pribadi secara sukarela, seperti saat mendaftar di Google, Bing, atau melakukan aktivitas di e-commerce. Saat membuat email atau akun, data tersebut diupload sendiri oleh pengguna.
Pengelolaan Data Pribadi Sesuai Hukum
Airlangga memastikan bahwa pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia masih mengacu pada UU Perlindungan Data Pribadi (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022). Transfer data lintas negara ini bisa dilakukan dengan negara yang dianggap memiliki sistem keamanan siber yang setara atau diatas Indonesia.
Dalam rangka penyesuaian terhadap regulasi nasional, 12 perusahaan teknologi asal AS berkomitmen menanamkan investasi hingga USD 6 miliar dalam pembangunan pusat data di Indonesia. Beberapa perusahaan yang disebut oleh Menko Airlangga antara lain Amazon Web Services (AWS), Microsoft, Equinix, EdgeConnex, Oracle, Google Cloud, Wowrack, Cloudflare, braze, dan Anaplan.
Data tersebut akan diawasi oleh otoritas Indonesia yang juga berdasarkan kehatian dan hukum nasional tentang perlindungan data pribadi. Pemerintah memastikan bahwa data ini dilakukan dalam kerangka yang secure, reliable, dan data governance.
Penyalahgunaan Data Bisa Terjadi
Pengamat Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, menjelaskan bahwa penyerahan data pribadi oleh WNI sebenarnya sudah terjadi bagi pengguna aplikasi digital. Namun, data yang disimpan oleh perusahaan teknologi AS merupakan data terenkripsi, sehingga penyalahgunaannya merupakan pelanggaran hukum.
“Penyalahgunaan data itu bisa terjadi. Contohnya, data kita dipakai untuk database untuk pinjaman online (pinjol). Cuma kita lihat seberapa mungkin dari perusahaan sebesar itu, Google, Meta dan kawan-kawan memakai data itu lalu untuk jadi korban kejahatan. Untungannya terlalu kecil dibandingkan kerugianya. Kalau ketahuan nih, bisa selesai mereka. Dituntut,” jelasnya.
Meskipun demikian, perusahaan teknologi tetap dapat memanfaatkan data pengguna dengan cara memonetisasi melalui penayangan iklan yang ditargetkan kepada mereka. Melalui perjanjian ini, perusahaan-perusahaan teknologi AS akan mendapat kepastian hukum atas praktik tersebut.
Demi Tarif 19 Persen
Dalam pemaparan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menginformasikan sejumlah komoditas Indonesia yang bakal dikenakan tarif lebih rendah dari 19 persen. Daftar komoditas yang masuk dalam kesepakatan ini mencakup sejumlah sumber daya alam yang tidak tersedia di AS, seperti kelapa sawit, kopi, dan kakao. Produk agro dan mineral turut disertakan, bersama komponen industri, seperti bagian pesawat yang diproduksi di kawasan industri tertentu.
Selain itu, Menko Airlangga juga mengklaim bahwa dapat menyelamatkan buruh dari hantaman PHK. “Kalau (tarif) 32 persen artinya tidak ada dagang. Kalau 32 persen sama dengan embargo dagang dan itu satu juta pekerja di sektor padat karya bisa terkena hal yang tidak kita inginkan,” tegas Airlangga.