FTIK UIN Saizu Mulai 2026 dengan Perjanjian Kinerja Wakil Dekan dan Kaprodi

Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Saizu Purwokerto Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menggelar acara penandatanganan perjanjian kinerja Wakil Dekan dan Ketua Program Studi. Acara ini berlangsung di Meeting Room K.H. A. Wahid Hasyim, pada hari Kamis, 28 Januari 2026, pukul 08.00 WIB.

Peristiwa ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat akuntabilitas, komitmen kinerja, serta integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan fakultas. Penandatanganan perjanjian kinerja tersebut dipimpin langsung oleh Dekan FTIK UIN Saizu, Prof. Fauzi, dan diikuti oleh seluruh Wakil Dekan serta Ketua Program Studi.

Upaya Penguatan Tata Kelola Fakultas

Agenda ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola fakultas sekaligus penegasan komitmen pimpinan unit dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan secara profesional. Dalam arahannya, Prof. Fauzi menegaskan bahwa perjanjian kinerja tidak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan bentuk ikrar tanggung jawab atas amanah jabatan.

Ia menekankan bahwa setiap pimpinan yang menandatangani perjanjian kinerja terikat pada target dan indikator capaian yang harus diwujudkan melalui kerja nyata, terukur, dan berkelanjutan.

Pentingnya Rencana Hasil Kerja (RHK)

Sejalan dengan hal tersebut, Prof. Fauzi juga menyoroti pentingnya penyusunan Rencana Hasil Kerja (RHK) sejak awal tahun sebagai dasar pelaksanaan tugas ASN. RHK tersebut selanjutnya dievaluasi melalui pelaporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara triwulanan.

Menurutnya, sistem kinerja ini menjadi instrumen penting dalam menjaga konsistensi dan kesinambungan capaian program fakultas. Ia turut menyinggung dinamika penyusunan SKP, khususnya pada triwulan keempat yang secara nasional masih menghadapi kendala sistem.

Kendati demikian, Prof. Fauzi menegaskan bahwa semangat dan komitmen kinerja tidak boleh menurun. “Substansi pengabdian ASN terletak pada tanggung jawab moral dan profesional, bukan semata-mata pada sistem administrasi,” ujarnya.

Makna Jabatan sebagai Ibadah dan Pengabdian

Lebih lanjut, Prof. Fauzi mengajak seluruh pimpinan dan sivitas akademika FTIK untuk memaknai jabatan sebagai bagian dari ibadah dan pengabdian. Ia menekankan empat aspek pertanggungjawaban yang harus menjadi landasan kerja, yakni:

  • Pemanfaatan waktu dan umur dalam pengabdian
  • Optimalisasi ilmu pengetahuan dan keahlian
  • Pengelolaan rezeki secara halal dan bermanfaat
  • Penggunaan jabatan sebagai sarana mendekatkan diri pada nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan

Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Tata Kelola

Dalam konteks kelembagaan, Dekan FTIK mendorong seluruh dosen dan tenaga kependidikan agar memaksimalkan kapasitas keilmuan, keterampilan, serta pengalaman yang dimiliki untuk pengembangan program studi dan fakultas. Ia menegaskan bahwa setiap potensi merupakan modal penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan tata kelola institusi.

Selain aspek kinerja, Prof. Fauzi juga menaruh perhatian pada pentingnya membangun suasana kerja yang rukun, kompak, dan harmonis di lingkungan FTIK. Menurutnya, hubungan kerja yang dilandasi kebersamaan dan kedekatan emosional akan memperkuat sinergi serta berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan akademik kepada mahasiswa.

Komitmen untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Melalui penandatanganan perjanjian kinerja ini, FTIK UIN Saizu Purwokerto menegaskan komitmennya untuk mengawali tahun kerja dengan semangat profesionalisme, integritas, dan kebersamaan. Fakultas optimistis, dengan komitmen bersama tersebut, seluruh target kinerja dapat dicapai secara optimal demi penguatan mutu pendidikan dan tata kelola kelembagaan yang berkelanjutan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *