Tanah Tercicir Bisa Disita Negara, Apa Motif Prabowo?

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, pemerintah kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk “menertibkan” tanah yang dibiarkan terbengkalai. Aturan ini mencakup berbagai jenis hak atas tanah seperti hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan hak pengelolaan. Namun, untuk tanah hak milik, aturan ini tidak berlaku kecuali jika tanah tersebut sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Isi PP Nomor 48 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025. Dalam aturan ini, kawasan terlantar didefinisikan sebagai kawasan non-hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin/konsesi/perizinan berusaha, baik yang masih berlaku maupun yang telah berakhir—yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan.

Sedangkan tanah terlantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Pada pasal 4 tertera objek penertiban kawasan terlantar adalah kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha. Objek penertiban kawasan terlantar itu meliputi: kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perumahan atau permukiman skala besar atau terpadu.

Termasuk kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

Pada pasal 6 tertulis objek penertiban tanah terlantar di antaranya adalah tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah. Khusus mengenai tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban tanah terlantar, kecuali jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:

  • Dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan
  • Dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak
  • Fungsi sosial hak atas tanah tidak dipenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada.

Sedangkan untuk tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung paling cepat dua tahun sejak diterbitkannya hak. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi tanah hak guna usaha dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.

Namun demikian, terdapat tanah hak pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban tanah terlantar:
* Tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat
* Tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah
* Tanah hak pengelolaan badan pengusahaan Batam
* Tanah hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara

Proses Penertiban

Sebelum ada tindakan penertiban, pimpinan instansi melakukan inventarisasi kawasan yang terindikasi terlantar. Inventarisasi itu dilaksanakan sejak ditetapkannya aturan tersebut, paling cepat dua tahun terhitung sejak diterbitkannya izin atau konsesi untuk kawasan yang izin atau konsesinya diterbitkan setelah berlakunya peraturan ini, atau sejak berakhirnya jangka waktu izin/konsesi/perizinan berusaha.

Selain mengandalkan laporan atau informasi dari pemegang izin atau konsesi dalam melakukan inventarisasi, pimpinan instansi terkait juga bisa mendapatkan keterangan dari instansi itu sendiri dan masyarakat. Untuk inventarisasi tanah terindikasi terlantar, prosesnya kurang lebih sama. Yang membedakan hanya sumber laporannya juga bisa datang dari hasil pemantauan dan evaluasi hak atas tanah oleh kantor pertanahan, kantor wilayah, kementerian dan pemda.

Hasil inventarisasi tanah terindikasi terlantar turut dilampiri dengan data tekstual dan data spasial. Setelah menginventarisasi, tahapan selanjutnya antara lain: evaluasi, selanjutnya peringatan tertulis pertama-kedua-ketiga, baru penetapan yang memuat pencabutan izin serta penegasan sebagai kawasan atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Kawasan dan tanah yang ditetapkan “terlantar” akan ditetapkan sebagai aset bank tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara diperuntukkan bagi:

  • Reforma agraria
  • Proyek strategis nasional
  • Bank tanah
  • Cadangan negara lainnya
  • Kepentingan tertentu yang ditetapkan oleh menteri

Tanggapan Masyarakat

Salah satu warga Jawa Tengah, Yoga, mengaku terkejut dengan adanya aturan baru ini. Pria 35 tahun tersebut mengaku memiliki tanah hak milik seluas 111 hektare sejak 2015. Tanah itu dibeli dari penduduk setempat dan hingga kini belum dimanfaatkan. “Selama ini tidak digunakan atau dimanfaatkan, sehingga seringkali tetangga pakai untuk ditanami pisang (tanpa seizin saya),” ucapnya.

Lahan milik Yoga terletak di kecamatan yang berbeda dengan rumahnya. Jarak yang cukup jauh, membuatnya sulit mengawasi. Ia berkata, meski sekarang tanahnya terbengkalai, tapi dia berharap suatu saat bisa menjadi investasi jangka panjang bagi keluarganya. Karenanya, dia menilai keputusan pemerintah yang bisa mengambil tanah “terlantar” sangat tidak adil. Terlebih dia bilang setiap tahun selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin ke pemda. Ia mengklaim tak pernah menunggak sekalipun sejak tanah itu dibeli.

Setelah terbitnya peraturan ini, Yoga mengaku masih belum tahu apa langkah selanjutnya terkait tanah tersebut. Namun, dia mempertimbangkan untuk segera mengelolanya atau menjual. “Sebaiknya negara menyelesaikan PR-nya yang kemarin, soal bencana alam dan ekologi, pertumbuhan ekonomi yang rendah, pelayanan publik yang belum optimal, dan praktik korupsi di pemerintahan,” tuturnya.

Motivasi Presiden Prabowo

Dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo menyatakan sumber daya alam Indonesia dikuasai atau dibawa keluar negeri. Musababnya, orang-orang yang disebutnya para elite negeri tidak mampu menjaga dan melindungi kekayaan tersebut. Sehingga, rakyat tidak bisa menikmati hasilnya. “Setelah saya menjabat sebagai Presiden, saya pelajari semua data, saya pelajari semua fakta, saya pelajari semua keadaan, ternyata bangsa kita diberi karunia oleh Yang Maha Kuasa kekayaan yang luar biasa,” kata Prabowo saat menghadiri acara Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Stadion Gajayana, Malang, pada Minggu (08/02).

“Tapi di mana-mana saya sampaikan masalahnya adalah apakah elite bangsa Indonesia pandai menjaga kekayaan tersebut? Ternyata saya menemukan bahwa terlalu banyak kekayaan kita yang tidak berhasil kita jaga,” sambungnya. “Terlalu banyak kekayaan negara yang dicuri, terlalu banyak kekayaan Indonesia yang hilang dari tanah kita, terlalu banyak kekayaan kita yang dibawa lari ke luar negeri,”kata Prabowo lagi.

Prabowo menyatakan dirinya bertekad melindungi dan menjaga kekayaan negara demi kesejahteraan masyarakat. Ia pun mengklaim pemerintahannya akan dengan tegas melawan segala bentuk korupsi, manipulasi, dan pencurian yang merugikan kekayaan Indonesia. Pendiri Partai Gerindra ini meyakini kesejahteraan rakyat Indonesia bisa terwujud jika kekayaan negara dikelola secara adil dan baik.

Akan tetapi, Kepala Departemen Advokasi Kebijakan dan Pengembangan Jaringan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Roni Septian Maulana, menduga Presiden Prabowo Subianto hendak “memonopoli tanah, hutan, tambang, hingga kebun” atas nama negara dengan keluarnya beleid itu. Caranya dengan menasionalisasi kawasan maupun tanah yang diklaim terlantar. “Bahasa Prabowo ingin menasionalisasi, tapi kalau dalam paradigma kami, Prabowo mau memonopoli tanah atas nama negara,” kata Roni kepada BBC News Indonesia, Senin (09/02).

Roni menilai, tekad Presiden Prabowo dalam melindungi dan menjaga kekayaan negara diwujudkan dengan pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PHK) pimpinan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Masalahnya, Roni mengaku ragu kawasan maupun tanah terlantar yang dicaplok negara itu benar-benar ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.

Petani, nelayan, masyarakat adat kena sasaran?

Roni khawatir penguasaan negara atas tanah-tanah terlantar bakal memicu konflik baru dengan petani, nelayan, serta masyarakat adat. Sebab, mayoritas dari tujuh juta hektare tanah terlantar yang ada di Indonesia sudah berupa desa dan kampung—yang telah dihuni sejak puluhan tahun silam. “Kalau misalkan tanah terlantar itu dilihatnya hanya sebatas [data] spasial dan akan diambil alih oleh negara, itu pasti akan berkonflik,” cetusnya. “Risikonya ke petani dan masyarakat adat sangat tinggi. Karena pemerintah kurang berani kalau menertibkan tanah-tanah terlantar milik perusahaan, misalnya seperti KHU, HGB.”

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa pemerintah setengah hati menyasar tanah-tanah terlantar milik perusahaan. Dua di antaranya, klaim Roni, takut investor kabur dari Indonesia dan takut digugat secara perdata ke pengadilan. Pemantauannya, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) kerap kalah di pengadilan.

Terlepas dari itu, Roni berharap tanah-tanah terlantar yang nantinya dikuasai langsung oleh negara diutamakan untuk reforma agraria alias diberikan kepada masyarakat. Dengan begitu, rakyat seperti petani bisa mengusahakan tanah tersebut untuk kesejahteraannya. Bukan diserahkan kepada pihak swasta dan proyek pemerintah. “Sedangkan tanah terlantar di hutan dan tidak ada desa di sekitarnya, mungkin bisa diambil negara untuk dipulihkan kembali fungsinya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *