Ricky Sitohang Puji Kinerja Polri dalam Lindungi Korban Cyberbullying Evi–Zendhy vs Bibi Kelinci



Peran Polri dalam Menangani Kasus Viral di Media Sosial

Di tengah maraknya isu yang beredar di media sosial, kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan Evi dan Zendhy Kusuma dengan pemilik restoran Bibi Kelinci menjadi sorotan publik. Peristiwa ini menimbulkan perdebatan luas, terutama mengenai bagaimana pihak kepolisian menangani masalah yang berkembang secara viral.

Subdit Siber Polri mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena dianggap bertindak profesional dalam menangani kasus ini. Mereka dinilai tetap memegang prinsip hukum tanpa terpengaruh oleh arus opini yang sedang ramai dibicarakan.

Mantan petinggi kepolisian, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, menyampaikan bahwa Polri telah melakukan tindakan yang sangat profesional dalam membedakan dua ranah masalah yang berbeda dalam kasus ini. Perselisihan antara Evi dan Zendhy dengan pemilik restoran terkait manajemen atau administrasi adalah hal internal. Namun, penyebaran data pribadi mereka di media sosial dianggap sebagai tindakan pidana yang tidak dapat dibenarkan.

“Kita harus objektif. Masalah antara Evi–Zendhy dan pemilik resto soal administrasi atau pelayanan itu urusan internal, tetapi ketika data pribadi disebar hingga memicu cyberbullying massal, itu sudah masuk delik UU ITE. Polisi bekerja berdasarkan fakta hukum ini, bukan berdasarkan siapa yang paling vokal di medsos,” ujarnya dalam keterangannya pada Rabu (11/3/2026).

Ricky juga menyoroti penggunaan rekaman CCTV dan data pribadi yang digunakan untuk menghakimi seseorang secara sepihak. Ia menilai bahwa penggunaan teknologi untuk mempermalukan seseorang di ruang digital merupakan preseden buruk yang harus ditertibkan oleh kepolisian demi menjaga kondusivitas masyarakat.

Terkait perhatian DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ricky Sitohang berharap forum tersebut dapat memperkuat posisi Polri dalam menciptakan kepastian hukum. Baginya, kehadiran legislatif harus mendukung pencarian win-win solution yang adil, sehingga kegaduhan antara pihak Bibi Kelinci dan mantan karyawannya dapat diredam tanpa mencederai prosedur hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara yang diawali perselisihan sederhana antara pembeli dan manajemen atau pemilik restoran, semestinya selalu kembali mengedepankan semangat mediasi atau restorative justice.

Di saat yang sama, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang juga mengimbau masyarakat untuk berhenti melakukan penghakiman massal yang merusak mental individu dan keluarga. Penyelesaian secara bermartabat dianggap sebagai cara terbaik untuk memulihkan keadaan, sekaligus memberi pelajaran penting bagi bangsa bahwa ruang digital harus dikelola dengan adab dan ketaatan pada hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *