MOTOR Plus-online.com – Korlantas Polri terus melakukan persebaran kamera tilang elektronik (ETLE) di seluruh Indonesia.
Kamera ETLE akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan motor atau mobil.
Jika kena tilang elektronik, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi dan membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Selain di Jabodetabek, kamera tilang elektronik (ETLE) juga sudah tersebar di beberapa wilayah di Jawa Tengah.
Warga Jateng yang kena tilang elektronik, harus tahu cara mengeceknya lewat online.
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah terus memperluas cakupan wilayah penindakan tilang berbasis elektronik atau E-TLE.
Khusus di Jawa Tengah, penindakan pelanggaran lalu lintas di 35 Kabupaten dan Kota mengandalkan kamera statis dan mobile.
Tilang elektronik dan manual seperti biasanya berbeda, termasuk tata cara pengurusan dan pembayaran.
Kamera E-TLE mendeteksi data registrasi kendaraan dan mencocokkan jenis pelanggaran.
Kemudian, pelanggaran yang terekam diproses dari sistem kontrol data Satuan Lalu Lintas yang berada di Kabupaten dan Kota.
Proses pengurusan konfirmasi dan pembayaran tilang seluruhnya dilakukan berbasis elektronik.
Penindakan E-TLE di Jawa Tengah menyasar sejumlah pelanggaran, di antaranya, berkendara tidak mengenakan helm atau sabuk keselamatan, pengendara yang melawan arus, dan pelanggaran rambu lalu lintas.
Tak jarang, ada sejumlah pengendara roda dua atau roda empat yang tidak sadar terkena tilang.
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Melansir laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini cara cek status tilang elektronik secara online:
1. Buka website https://jateng.tilang.id
2. Cari kolom Form Cek Kendaraan
3. Masukkan Nomor Plat sesuai STNK
4. Masukkan Nomor Mesin sesuai STNK
5. Centang Validasi
6. Tekan tombol Cek Data
7. Jika terbukti melanggar, rincian pelanggaran (waktu, lokasi, jenis) akan muncul, dan ikuti langkah konfirmasi.
Konfirmasi harus dilakukan paling lambat 8 hari setelah pelanggaran untuk menghindari pemblokiran STNK.