Temuan Terbaru Kasus Chromebok: Peran Nadiem dan Investasi GoTo

Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan beberapa temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Nadiem telah diperiksa berkali-kali selama proses penyidikan. Salah satu mantan staf khususnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1,9 triliun.

Peran Tersangka dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan peran para tersangka. Salah satu tersangka adalah eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan. Pada Agustus 2019, Jurist Tan bersama Fiona Handayani membuat grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team. Grup tersebut membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek jika Nadiem terpilih sebagai menteri.

Setelah Nadiem resmi menjadi menteri era Presiden Jokowi, grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. Selanjutnya, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini.

Rapat dan Keterlibatan Tim

Jurist Tan memimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta dukungan untuk rencana pengadaan TIK. JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, serta IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS.

Setelah mendapatkan dukungan, Jurist Tan menemui Google, di mana sebelumnya Google juga telah bertemu Nadiem Makarim untuk membahas pengadaan TIK tersebut. Hasil pertemuan dengan Google itu lalu disampaikan Jurist Tan kepada Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Nadiem Makarim dalam sebuah zoom meeting.

Peran Tersangka Lain

Tersangka Ibrahim Arief berperan membuat rencana untuk penggunaan Chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS melalui zoom meeting. Tersangka IBAM juga hadir bersama dengan tersangka JT, SW, dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

Sementara itu, tersangka Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar, berperan turut serta bersama Mulatsyah, Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Nadiem membahas pengadaan ChromeOs dari Google yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

Investasi GoTo dalam Penyidikan

Penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami semua investasi dari beberapa korporasi yang masuk ke PT GoJek-Tokopedia (GoTo) Tbk. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa penyidik telah menemukan sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan Kantor GoTo beberapa waktu lalu. Dokumen penting yaitu berupa investasi beberapa korporasi ke GoTo, yang kini tengah didalami oleh tim penyidik Kejagung.

Kerugian Negara dan Peran Nadiem

Qohar menyatakan kerugian negara yang muncul akibat pengadaan itu sebesar Rp1,98 triliun dari total anggaran pengadaan keseluruhan mencapai Rp9,3 triliun. Nadiem Makarim yang waktu itu menjabat sebagai Mendikbudristek mengarahkan agar jutaan chromebook tersebut menggunakan OS dari Google tanpa alasan yang jelas. Sayangnya, OS di chromebook ini ternyata tidak bisa digunakan secara optimal, sehingga timbul kerugian negara.

Stafsus Nadiem Masuk Red Notice

Kejagung segera memasukkan Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Jurist Tan alias JT telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim. Penyidik berencana akan menetapkan DPO dan nanti ditindaklanjutinya dengan Red Notice Interpol.

Kooperatifnya GoTo

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyampaikan menghormati proses hukum atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek). GOTO menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum terkait kasus pengadaan Chromebook tersebut. GOTO bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *