Mencuri Saat Keributan, Dua Pelaku Ditahan

Penangkapan Pelaku Tawuran dan Penjarahan di Jakarta Pusat

Pihak kepolisian telah berhasil menangkap dua pelaku tawuran yang berujung pada penjarahan dan perusakan warung kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Penangkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, menunjukkan respons cepat dari aparat terkait.

Kedua pelaku tersebut merupakan bagian dari kelompok yang terlibat dalam tawuran pada Rabu (16/7/2025) dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa tindakan tegas yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk mengamankan masyarakat dari aksi-aksi yang meresahkan.

“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Tawuran yang meresahkan warga apalagi sampai menjarah barang dagangan orang lain, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berupaya mencegah tawuran dengan melakukan edukasi kepada remaja. Kombes Susatyo Purnomo Condro meminta dukungan dari orang tua, tokoh masyarakat, dan sekolah untuk bersama-sama mengawasi dan membina anak-anak agar tidak terlibat dalam tawuran.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih bekerja sama dengan Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan bahwa aksi penjarahan dimulai saat dua kelompok remaja terlibat tawuran di depan Apartemen Green Pramuka City, Rawasari Selatan.

Salah satu kelompok mengejar lawannya hingga masuk ke warung kelontong milik JY. Mereka merusak warung korban lalu mengambil barang dagangan di dalamnya. Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku pada hari yang sama.

Kompol Pengky Sukmawan menyebutkan bahwa dua pelaku yang diamankan memiliki inisial MBP (16) dan MRAIA (22). MBP masih berstatus pelajar, sementara MRAIA adalah mahasiswa. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti pakaian yang digunakan saat kejadian, rekaman video aksi tawuran, serta dua unit handphone milik pelaku. Meski demikian, pihak kepolisian masih mencari pelaku lain yang terlibat dalam perusakan dan penjarahan.

“Kami sudah kantongi identitas pelaku lainnya dan akan terus melakukan pengejaran,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Sebelum kejadian penjarahan, awalnya sejumlah warga mencoba melerai keributan yang terjadi di sekitar lokasi. Mereka mengarahkan kelompok yang bertikai menjauh dari titik awal keributan. Namun diduga tak terima dilerai, sekelompok orang kembali dan menyerang warga secara brutal, serta merusak dan menjarah warung yang berada di sekitar lokasi.

Kompol Pengky Sukmawan membenarkan insiden tersebut dan telah meminta korban untuk membuat laporan. “Sampai saat ini korbannya belum melapor, ke Polsek,” katanya saat dikonfirmasi. “Unit Reskrim masih menyelidiki perkara tersebut.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *