Regulasi Pemprov NTT Akan Disesuaikan Akibat Beban Sopir dan Pemilik Pikap

Aksi Damai Aliansi Cipayung Plus dan Komunitas Pikap di NTT

Massa aksi dari Aliansi Cipayung Plus dan Komunitas Pikap kembali menggelar demonstrasi damai di halaman Gedung Sasando, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 4 Agustus 2025 siang. Mereka menyampaikan aspirasi terkait Surat Edaran Gubernur NTT Nomor: BU.100.3.4.1/04/DISHUB/2025 tentang Penyelenggaraan Angkutan Pasar dalam Wilayah Provinsi NTT. Surat edaran tersebut dinilai memberatkan para sopir dan pemilik pikap.

Usai mendengarkan orasi yang disampaikan oleh massa aksi, Wakil Gubernur NTT Johny Asadoma mengajak perwakilan dari Aliansi Cipayung Plus dan Komunitas Pikap untuk melakukan dialog bersama dengan Gubernur dan Wakil Gubernur guna menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

“Prinsipnya kami siap mendengar semua aspirasi masyarakat. Silahkan menyampaikan pendapat, namun tolong lakukan dengan tertib. Jangan anarkis,” ujar Johny Asadoma di hadapan massa aksi.

Dialog Bersama Pemimpin Daerah

Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Gubernur berlangsung secara konstruktif. Aliansi Cipayung Plus dan Komunitas Pikap sepakat untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan pertemuan tersebut. Gubernur NTT Melki Laka Lena menjelaskan bahwa pihaknya akan memberlakukan penyesuaian terkait regulasi dan kondisi di lapangan demi kepentingan masyarakat di tingkat desa yang selama ini mengandalkan pikap sebagai moda transportasi.

Lebih lanjut, Melki Laka Lena menjelaskan bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 (Pasal 5 Ayat 4) tentang kendaraan secara tegas menyatakan bahwa mobil pikap hanya boleh digunakan untuk mengangkut barang, bukan orang.

“Tadi kami juga sudah membahas kenapa peraturan itu ada. Dan pada prinsipnya teman-teman dari komunitas pikap sudah memahami maksud baik dan tujuan baik dari peraturan tersebut. Tentu dengan beberapa catatan bagaimana itu diimplementasikan di lapangan dengan kondisi yang dihadapi atau dialami oleh teman-teman pikap,” ujar Melki.

Penyesuaian Sesuai Kondisi Lapangan

Menurut Melki Laka Lena, pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan diminta untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi lapangan. Ia menegaskan bahwa di beberapa tempat yang membutuhkan kebijaksanaan, pihak terkait akan melakukan penyesuaian sesuai kondisi lapangan yang nyata-nyata tidak bisa dilaksanakan baik itu aturan undang-undang maupun surat edaran.

“Di titik itu harus ada penyesuaian,” tambahnya.

Gubernur Melki menekankan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi NTT senantiasa berorientasi pada kepentingan seluruh rakyat di Nusa Tenggara Timur. Dirinya berharap agar semua pelaku usaha moda transportasi, baik pikap, angkot maupun bus bisa mendapatkan penghasilan yang baik tanpa saling merugikan.

Tanggapan dari Komunitas Pikap

Ketua Komunitas Pikap Kupang, Joni, menyampaikan bahwa pihaknya menerima hasil dialog bersama Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tersebut.

“Apa yang telah kami bahas bersama, kami sudah menerima itu dan kami akan sesuaikan dengan arahan dari Bapa Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Aksi dari Cipayung Plus. Meskipun mereka menyepakati hasil dialog, pihaknya menegaskan akan terus mengawal keputusan ini agar implementasinya di lapangan betul-betul berpihak pada masyarakat.

Apresiasi Terhadap Sopir Pikap

Gubernur Melki dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada para sopir pikap yang telah melayani masyarakat dengan baik selama ini.

“Untuk kepentingan masyarakat di tingkat desa, tentu kendaraan pikap menjadi moda transportasi yang paling bisa menyentuh dan sampai ke desa. Untuk itu kami berterima kasih kepada teman-teman pikap yang telah melayani masyarakat di desa dengan baik selama ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *