Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat
Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang pernah terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP, resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Keputusan ini berdasarkan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2025. Sebelumnya, Setnov menjalani hukuman selama 12 tahun 6 bulan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) dari pihaknya.
Alasan Bebas Bersyarat
Menurut informasi yang diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, salah satu alasan Setnov diberikan status bebas bersyarat adalah karena ia aktif dalam berbagai program kemandirian di lapas. Contohnya, Setnov menjadi inisiator klinik hukum di Lapas Sukamiskin serta aktif dalam program pertanian dan perkebunan. Selain itu, ia telah menjalani 2/3 dari masa tahanannya.
Pembebasan ini juga didasarkan atas pengurangan hukuman yang diberikan secara bertahap. Total hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepada Setnov adalah 15 tahun penjara. Namun, setelah MA mengabulkan PK, hukumannya dipangkas menjadi 12,5 tahun. Dengan demikian, Setnov hanya menjalani hukuman selama 12 tahun 6 bulan.
Pengurangan Hukuman dan Pembayaran Denda
Selain itu, Setnov juga mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pidana sebanyak 28 bulan dan 15 hari. Hal ini mempercepat proses pembebasannya. Di samping itu, Setnov telah membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp43 miliar. Sisa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara yang masih harus dibayarkan adalah sebesar Rp5,3 miliar dengan subsider 2 bulan 15 hari.
Selain itu, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak selesainya pemidanaan.
Perjalanan Kasus Setya Novanto
Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Dalam kasus ini, dia dinikmati uang korupsi sebesar US$7,3 juta. Proses penetapan tersangka hingga penahanan Setnov dianggap penuh drama. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Setnov berhasil menggugurkan status hukumnya melalui praperadilan. Namun, upaya ini akhirnya tidak berhasil setelah KPK kembali menetapkan tersangka pada September 2017.
Kemudian, penangkapan Setnov dilakukan setelah ia mangkir dari panggilan KPK. Saat itu, penyidik KPK datang ke rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Namun, Setnov tidak ditemukan di kediamannya. Beberapa waktu kemudian, kabar muncul bahwa Setnov akan beranjak menuju KPK. Sayangnya, mobil yang ditumpangi eks Ketua DPR ini mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Peristiwa ini membuat kondisi kesehatan Setnov menjadi viral. Kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi menyebutkan bahwa akibat kecelakaan itu membuat kliennya memiliki benjolan sebesar bakpao. Akhirnya, kecelakaan ini terungkap merupakan rekayasa yang dilakukan Fredrich untuk merintangi penyidikan KPK terhadap kliennya. Alhasil, Fredrich ditetapkan sebagai tersangka perintangan.
Sidang dan Penjara yang Mewah
Setnov menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana bergulir pada 13 Desember 2017. Kala itu, Setnov kembali menjadi sorotan usai tidak mau berbicara di awal persidangan lantaran kondisi kesehatannya. Setelahnya, Setnov divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta pada 24 April 2018. Selain pidana badan, Setya Novanto juga dihukum membayar uang pengganti US$7,3 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Di tengah menjalani hukumannya, Setnov kembali viral usai Ombudsman melakukan sidak di Lapas Sukamiskin pada September 2018. Dalam temuannya, sel Setnov disebut lebih mewah dibandingkan dengan sel tahanan lainnya. Setelah adanya laporan itu, Ditjenpas bersama Najwa Shihab melakukan inspeksi ke Lapas Sukamiskin pada Juli 2018.
Pemangkasan Hukuman oleh MA
Setelah tujuh tahun, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memangkas hukuman Setnov. PK yang dimohonkan oleh Setnov diputus oleh Majelis Hakim sejak 4 Juni 2025. Berdasarkan salinan putusan perkara No.32 PK/Pid. Sus/2020, hukuman pidananya dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun. Setnov juga dijatuhi denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti US$7,3 juta yang telah dikompensasi sebesar Rp5 miliar.
Dengan demikian, uang pengganti kerugian keuangan negara yang masih harus dibayarkan yakni Rp49 miliar subsidair 2 tahun penjara. Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak selesainya pemidanaan.
Status Bebas Bersyarat
Setnov resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025. Statusnya berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Bandung. Rika Aprianti menegaskan bahwa pemberian keringanan hukum berlaku untuk seluruh narapidana jika dirasa memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Itu menjadi pertimbangan dan semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Hal ini juga dicek pertimbangan-pertimbangannya seperti itu. Jadi bukan hanya Setnov.