Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Terus Berjalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah-langkah penting dalam penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu tindakan yang dilakukan adalah pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan. Langkah ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti penting dari penggeledahan di beberapa lokasi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai jenis barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik, serta benda-benda lainnya dari rumah Yaqut Cholil Qoumas. Temuan ini akan digunakan sebagai dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi, termasuk mantan Menag tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan pasti akan memberikan hasil, baik berupa dokumen maupun barang bukti lainnya.
Setyo menekankan bahwa waktu pemanggilan terhadap Yaqut Cholil Qoumas akan sepenuhnya ditentukan oleh tim penyidik. Ia hanya bertugas mengawasi dan menerima laporan secara umum dari penyidik. Informasi detail tentang hasil penggeledahan, menurutnya, dikelola langsung oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengurusan kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 di lingkungan Kemenag RI.
Budi menambahkan bahwa semua barang bukti yang diamankan akan diproses lebih lanjut. Menurutnya, barang bukti tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan perkara kuota haji 2024. Ekstraksi data dari barang bukti tersebut akan dilakukan untuk mencari petunjuk dan bukti tambahan yang mendukung penanganan perkara ini.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan ini dilakukan agar ketiga pihak tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan.
Tindakan ini diambil setelah KPK secara resmi mengumumkan bahwa perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag 2023–2024 naik ke tahap penyidikan. Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Proses ini menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum dan memastikan transparansi dalam pengelolaan kuota haji.