Fenomena “Partai Coklat” dalam Pilkada 2024
Seorang akademisi dan pakar hukum tata negara, Feri Amsari, dalam sebuah dokumenter yang dirilis pada 20 Oktober 2025, mengungkap dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik dalam Pilkada 2024. Ia menamakan fenomena ini sebagai “partai coklat” atau parcok, merujuk pada dominasi kepolisian dalam pelaksanaan program tersebut.
Feri menjelaskan bahwa penyebaran bansos dilakukan oleh kepolisian, sehingga muncul istilah parcok. Ia menyebutkan setidaknya empat cara bagaimana dana bansos dimanfaatkan untuk kepentingan politik:
-
Distribusi bansos dilakukan menjelang hari H Pilkada
Pembagian bansos dilakukan secara mendekati hari pemilihan umum, dengan tujuan memengaruhi opini publik. -
Melibatkan jajaran kepolisian dari tingkat pusat hingga ke polsek
Seluruh lapisan kepolisian terlibat dalam operasi penyaluran bansos, termasuk di tingkat daerah. -
Membungkus penyerahan bansos dengan operasi “cooling system”
Kepolisian menggunakan istilah “cooling system” sebagai operasi pencegahan konflik, meski sebenarnya tidak menjadi kewenangan mereka. -
Menggunakan seremonial tertentu sebagai momentum khusus
Pembagian bansos disertai dengan acara formal agar terlihat memiliki alasan yang lebih kuat.
Dasar Penyaluran Bansos Berdasarkan Data Bawaslu dan Polri
Menurut Feri, pembagian bansos berlangsung di berbagai daerah Indonesia berdasarkan data Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) yang diterbitkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). IKP ini mencakup wilayah-wilayah yang dianggap rawan atau berpotensi rawan dalam Pilkada 2024. Penentuan status rawan suatu daerah dilakukan oleh Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan.
Feri menunjukkan peta hasil IKP Bawaslu dan kepolisian yang menandai daerah-daerah rawan dengan warna merah dan hitam. Jika daerah tersebut memiliki status rawan baik dari versi Bawaslu maupun kepolisian, maka akan ditandai dengan warna merah-hitam. Sementara daerah hanya berdasarkan data kepolisian akan berwarna hitam. Gambaran ini menunjukkan bahwa daerah yang dianggap rawan semakin luas.
Operasi Cooling System sebagai Alasan Penyaluran Bansos
Kepolisian menggunakan data IKP sebagai dasar untuk menggelar operasi cooling system atau pencegahan konflik. Meski dianggap sebagai program yang baik untuk meredam potensi keributan, operasi ini justru berupa pembagian bansos, padahal bukan kewenangan kepolisian.
Feri menegaskan bahwa pembagian bansos seperti ini seharusnya menjadi tanggung jawab kementerian atau dinas sosial, bukan kepolisian. Namun, di lapangan, operasi cooling system sering kali berupa distribusi bansos yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Operasi Cooling System Terjadi Hampir di Seluruh Wilayah
Feri menyebut bahwa operasi ini terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Dalam penelitiannya, ia memaparkan tiga contoh provinsi: Banten, Kalimantan Timur, dan Jawa Tengah.
Di Banten, pembagian bansos berlangsung antara tanggal 22–25 Juni, melibatkan polda dan polres di berbagai daerah. Proses ini semakin intens menjelang hari H Pilkada. Di Kalimantan Timur, pembagian bansos juga dilakukan dari tanggal 25 Juni, dengan partisipasi kepolisian dari tingkat provinsi hingga daerah.
Daerah yang Disoroti Dimenangkan oleh Partai Presiden
Feri kemudian menyoroti Jawa Tengah, yang memiliki pola berbeda. Pembagian bansos di sini lebih cepat, mulai dari tanggal 28 Maret. Salah satu yang menarik adalah keterlibatan Kapolda Jawa Tengah saat itu, Irjen Ahmad Lutfi, dalam proses pembagian bansos.
Setelah Ahmad Lutfi ditarik ke pusat dan mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Tengah, pembagian bansos tetap berlanjut oleh aparat di bawahnya. Feri menyebut bahwa daerah-daerah yang disoroti dalam penelitiannya seluruhnya dimenangkan oleh partai presiden, yaitu Partai Gerindra. Dukungan dari Presiden Prabowo bahkan diwujudkan dengan penyampaian terbuka dukungan terhadap Kapolda Ahmad Lutfi di rumah Presiden Joko Widodo.