Oknum Polwan Jadi Tersangka Perselingkuhan dengan Anggota DPRD Blitar

Kasus Perselingkuhan Anggota Polwan dengan Anggota DPRD Kota Blitar

Sebuah kasus perselingkuhan antara seorang anggota polisi wanita (Polwan) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Jawa Timur, kini menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum polisi wanita berinisial NW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

NW, yang merupakan seorang Brigadir Polisi Kepala (Bripka), dilaporkan oleh suaminya ke Polres Batu setelah diduga melakukan perselingkuhan dengan anggota DPRD Kota Blitar. Penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan NW sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda, yang menyatakan bahwa pihaknya telah resmi menetapkan NW sebagai tersangka.

Saat diamankan, NW ditemukan sendirian di dalam kamar hotel. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti baju, pakaian dalam wanita, dan handphone. Meskipun NW telah ditetapkan sebagai tersangka, terlapor II yang diduga merupakan pasangan selingkuhannya masih berstatus sebagai saksi. Pihak kepolisian akan segera memanggil pria tersebut untuk dimintai keterangan.

Penggerebekan terhadap NW dilakukan pada Sabtu (18/10/2025) lalu di salah satu hotel yang ada di Ngaglik, Kota Batu. Saat itu, NW sedang berada di dalam kamar hotel sendirian. Dari keterangan yang diberikan, NW mengaku bahwa ia sebelumnya bersama anggota DPRD Kota Blitar sebelum petugas datang melakukan penggerebekan.

Kasus ini awalnya muncul setelah suami NW melaporkan sang istri dan anggota DPRD yang diduga selingkuhannya. Suami NW juga merupakan anggota Polres Blitar Kota. Informasi ini kemudian dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, yang menyatakan bahwa kasus ini benar adanya.

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Batu karena lokasi kejadian berada di Kota Batu. Sementara itu, Polres Blitar Kota akan menangani terkait kode etik anggota Polwan yang diduga berselingkuh. Setelah diamankan, NW sempat dibawa ke Polres Blitar Kota untuk pemeriksaan dan kemudian kembali ke Polres Batu.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar juga memberikan respons atas kasus ini. Ketua BK, Aris Dedi Arman, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian. BK akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku setelah menerima laporan dari pelapor.

Aris menekankan bahwa praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada laporan resmi ke BK. Namun, kasus ini telah menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera diselesaikan secara profesional dan transparan.

Selain itu, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Semua pihak yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas dan disiplin dalam lingkungan kerja serta menjaga hubungan yang baik antara aparat hukum dan lembaga legislatif. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan menjaga norma-norma kesopanan serta etika dalam kehidupan sehari-hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *