Hakim di Sulteng dicopot karena kekerasan anak

SEORANG hakim berinisial AJK yang bertugas di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dicopot dari jabatannya karena melakukan kekerasan berupa pemukulan terhadap anaknya pada 2023. Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman itu setelah sidang Majelis Kehormatan Hakim, Selasa, 10 Maret 2026, di Gedung MA, Jakarta Pusat. Sanksi tersebut lebih ringan dari permintaan Badan Pengawas atau Bawas MA, yang merekomendasikan AJK diberhentikan dengan tidak hormat. “Memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor AJK menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim,” ujar Ketua Kamar Pidana MA sekaligus Ketua Majelis Kehormatan Hakim Prim Haryadi dalam keterangan tertulis pada Rabu, 11 Maret 2026. Sanksi itu diatur dalam pasal 19 ayat 4 Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kasus ini bermula pada 2023, saksi korban AI dan saksi AA yang merupakan anak AJK dengan mantan istri AJK, yakni EI, pulang larut malam. AJK lalu menegur kedua anaknya tersebut hingga terjadi percekcokan. AI yang dalam pengaruh alkohol kemudian mengambil parang yang masih terbungkus dalam sarungnya. Saat itu terjadi perkelahian, sehingga parang tersebut mengenai kepala AI. Saksi EC, yang merupakan istri AJK, menemukan AI dalam keadaan berdarah. EC lalu membawa AI ke rumah sakit. Saat dirawat di rumah sakit, saksi korban AI menelepon ibu kandungnya yang berinisial EI lewat video call. Begitu EI melihat kepala anaknya berdarah, ia menuju Kendari, Sulawesi Tenggara untuk melaporkan AJK ke kepolisian setempat. EI mengaku, saat itu ia hanya mendengarkan cerita dari Al, sehingga langsung melaporkan mantan suaminya ke polisi setempat. Setelah mendengarkan keterangan dari AA dan EC, ia mencabut laporan polisi itu dua pekan setelahnya. AJK berkata ia sudah berusaha membimbing anaknya. Ia tidak merasa perbuatannya saat itu benar dan juga menyatakan penyesalan. Perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam pembelaannya menyebut bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah diselesaikan dengan damai. Namun, perkaranya menjadi berlarut akibat adanya campur tangan mantan penasihat hukum EI yang ingin memeras AJK. Akibat tidak dituruti, mantan penasihat hukum EI lalu memviralkan kejadian tersebut. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh EI. IKAHI dalam pembelaannya menyatakan bahwa AJK sudah melakukan segala upaya agar anak-anaknya tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. Mereka juga menekankan bahwa AJK memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Berdasarkan hal tersebut, MKH berpendapat bahwa nota pembelaan AJK dan bukti yang diberikan bukan hal baru dan tidak meringankan kredibilitas diri AJK. Majelis berpendapat tidak ada jaminan terlapor tidak mengulangi perbuatannya lagi. AJK diketahui telah empat kali mendapat sanksi, bahkan dua tahun nonpalu. Majelis masih mempertimbangkan keadaan AJK yang statusnya menanggung satu orang istri dan lima orang anak, sehingga pembelaan dari AJK dapat diterima sebagian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *