Di Balik Pemindahan IKN ke Kaltim dan Kedudukan BUMN

Polemik Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir. Berbagai usulan muncul mengenai kelanjutan proyek yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Beberapa tokoh dan anggota DPR mulai menyoroti pentingnya kejelasan status IKN serta strategi penggunaan infrastruktur yang telah dibangun.

Salah satu tokoh yang menyampaikan pendapatnya adalah Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa. Ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Timur. Dengan demikian, Jakarta tetap dapat dipertahankan sebagai ibu kota negara, sementara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara direvisi.

Saan menegaskan bahwa langkah ini bisa membantu mengakhiri polemik yang selama ini terjadi. Selain itu, ia juga menilai bahwa dengan kebijakan ini, infrastruktur yang sudah dibangun tidak akan terlantar. “Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang,” ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual.

Selain itu, Saan juga meminta pemerintah pusat mengeluarkan moratorium sementara pembangunan IKN. Moratorium ini diberlakukan jika pemerintah belum siap menetapkan IKN sebagai ibu kota negara melalui keputusan presiden. “Moratorium sementara itu dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” tambahnya.

Jika pemerintah ingin segera melanjutkan pembangunan IKN, Saan meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan keppres tentang pemindahan kementerian/lembaga dan aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap ke IKN. Ia menilai bahwa aktivitas di IKN akan meningkat jika pegawai kementerian dan lembaga segera dipindahkan.

Usulan IKN Jadi Kantor BUMN

Di sisi lain, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR, Aria Bima, mengusulkan agar bangunan dan infrastruktur di IKN dimanfaatkan menjadi kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meski begitu, ia menyatakan bahwa pemanfaatan fasilitas tersebut merupakan wewenang pemerintahan Presiden Prabowo.

Aria menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil sikap tegas ihwal kelanjutan pembangunan IKN. Jika pemerintahan Prabowo tidak menjadikan IKN sebagai prioritas, maka sebaiknya pembangunan kota baru itu ditunda. “Harus dipastikan bahwa prioritas pembangunan tetap berpihak kepada kebutuhan yang paling mendesak, terutama ketika ruang fiskalnya terbatas,” ujar Aria saat diwawancarai oleh Tempo.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mendukung usulan agar BUMN segera pindah berkantor ke IKN. Ia juga setuju dengan wacana agar sejumlah kementerian ikut pindah ke kota baru di Kaltim tersebut. Menurut dia, pemerintah patut mempertimbangkan usul yang datang dari beberapa fraksi partai politik di DPR tersebut. Apalagi, kata dia, pembangunan IKN sudah menghabiskan biaya yang tidak sedikit.

“Bagus usul itu. Prinsip dasarnya kan begini, IKN ini sudah memakan anggaran lebih kurang Rp 130 triliun dari APBN. Kemudian kontraktual investasi itu nilainya lebih kurang Rp 59 triliun,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Rabu, 23 Juli 2025.

Rifqinizamy menyebutkan IKN sudah bisa menampung sekitar 15 ribu ASN. IKN sudah memiliki rumah-rumah atau rusun yang difasilitasi secara gratis oleh negara. “Kantor-kantornya juga sudah siap,” ucapnya.

Karena itu, dia mengatakan Komisi II DPR akan segera membahas wacana tersebut dengan pemerintah, khususnya Otorita IKN. Parlemen, tutur dia, ingin menegaskan kesiapan IKN untuk menampung kantor-kantor kementerian dan BUMN agar nantinya bisa menjadi ibu kota negara yang aktif.

Persiapan Pemindahan ASN

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan masih menunggu arahan Presiden Prabowo soal pemindahan ASN ke IKN. Rini mengakui ada beberapa peraturan mengenai penetapan proses pemindahan ASN.

“Kami masih menunggu arahan bapak presiden selanjutnya,” kata Rini saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.

Rini berharap ASN yang pindah ke IKN bisa melakukan pemetaan formasi. Dia mengakui banyak instansi baru dengan formasi yang terbagi dua atau tiga formasi. “Kami sudah meminta para instansi pemerintah untuk segera menyiapkan pemetaan,” kata Rini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *