Mantan Bupati Karanganyar Terlibat dalam Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Masjid Agung Madaniyah
Sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar kembali menjadi perhatian masyarakat. Nama mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, disebut-sebut terkait dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Saat ini, Juliyatmono menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Golkar.
Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menyatakan bahwa pihaknya berencana memanggil sejumlah pihak yang dianggap relevan dalam kasus ini. Namun, karena status Juliyatmono sebagai anggota legislatif, mekanisme pemanggilan harus melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Menurut Roberth, pihak Kejari tidak dapat langsung memanggil anggota dewan tanpa prosedur yang tepat.
Hingga saat ini, Kejari Karanganyar telah memeriksa 34 orang saksi dalam penyidikan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka tersebut terdiri dari satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karanganyar dan empat orang lainnya berasal dari luar instansi pemerintahan.
Desain Megah dan Fungsi Masjid Agung Madaniyah
Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menjadi pusat perhatian publik sejak resmi dibuka dan digunakan sebagai tempat ibadah serta destinasi wisata religi. Masjid megah ini disebut sebagai replika modern dari Masjid Nabawi di Madinah. Desain arsitektur yang megah dan ornamen mewah membuatnya menjadi ikon baru di wilayah Solo Raya.
Pembangunan masjid ini dimulai pada tahun 2019, diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar di bawah kepemimpinan Bupati Juliyatmono. Proyek ini menelan anggaran sekitar Rp101 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar. Meski sempat terkendala pandemi COVID-19, pembangunan akhirnya rampung dan dibuka untuk umum pada Maret 2022.
Peresmian masjid dilakukan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 8 Maret 2024. Ia juga melaksanakan salat Jumat di dalam masjid bersama masyarakat Karanganyar. Peresmian ini menandai pentingnya masjid sebagai simbol kemajuan religius dan kebudayaan di daerah tersebut.
Masjid Agung Madaniyah berdiri di Jl. Lawu No. 387, Badran Asri, tidak jauh dari Alun-Alun Karanganyar. Desainnya menggabungkan gaya Timur Tengah klasik dengan sentuhan modern, termasuk interior berwarna krem-keemasan, motif hitam-putih, serta pilar-pilar melengkung ala Utsmani dan Mamluk. Di area pelataran masjid, sejumlah payung raksasa otomatis terpasang dan akan membuka pada waktu-waktu tertentu, mirip dengan yang ada di Masjid Nabawi.
Masjid ini juga dilengkapi sembilan pintu masuk besar dengan ornamen kaligrafi tembaga berlapis emas. Selain sebagai tempat ibadah, masjid ini kini menjadi tujuan wisata religi populer. Di dalamnya terdapat mushaf Al-Qur’an raksasa berukuran 1 x 1,5 meter yang ditulis tangan oleh kaligrafer dari Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ), serta menara pandang yang dapat dinaiki masyarakat umum dengan tiket seharga sekitar Rp5.000 per orang.
Dengan kapasitas hingga 7.000 jemaah, fasilitas lengkap, serta lokasinya yang strategis, Masjid Agung Madaniyah diproyeksikan menjadi salah satu landmark religius utama di wilayah Solo Raya dan Jawa Tengah secara umum. Masjid ini tidak hanya menjadi pusat kegiatan ibadah, tetapi juga lambang kemajuan arsitektur Islami modern di daerah, serta simbol semangat pembangunan yang berpihak pada nilai-nilai spiritual dan kebudayaan lokal.
Penyelidikan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Masjid
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Proyek pembangunan rumah ibadah yang menjadi ikon baru Kabupaten Karanganyar ini menelan anggaran sekitar Rp101 miliar dari APBD tahun 2019 hingga 2021.
Penyelidikan kasus dimulai setelah sejumlah vendor yang mengerjakan proyek mengeluhkan pembayaran yang tak kunjung dilakukan sejak 2022, meskipun dana proyek telah dinyatakan cair 100 persen. Dari laporan tersebut, Kejari menemukan indikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Pada Kamis (23/5/2025), Kejari Karanganyar menetapkan tersangka pertama berinisial A, yang merupakan Direktur Operasional PT MAM Energindo — perusahaan kontraktor utama pembangunan masjid. A diduga menikmati keuntungan pribadi dari proyek dan menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp5 miliar karena tidak membayar kewajiban kepada para vendor.
Tak berselang lama, pada Selasa (28/5/2025), Kejari kembali menetapkan tersangka kedua berinisial TAC, yang disebut sebagai investor dan subkontraktor dalam proyek tersebut. TAC langsung ditahan di Rutan Polres Karanganyar guna mempercepat proses penyidikan.
Tersangka ketiga, AA, mantan Direktur Utama PT MAM Energindo, ditetapkan pada Senin (3/6/2025). AA disebut turut bertanggung jawab dalam proses pencairan dana dan pengelolaan proyek yang mengarah pada praktik penyelewengan anggaran. Ia juga diketahui memiliki riwayat kasus serupa di daerah lain.
Menurut Kejari Karanganyar, modus yang digunakan antara lain manipulasi laporan pembayaran, pengalihan dana proyek untuk kepentingan pribadi, dan pemalsuan dokumen progres pekerjaan. Hasil audit internal dan keterangan saksi menunjukkan bahwa sejumlah vendor yang telah menyelesaikan pekerjaan sejak 2021 tidak pernah menerima pelunasan pembayaran, meskipun proyek dinyatakan selesai dan dana telah cair sepenuhnya.
Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp5 miliar, dan masih bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan.