Kasus Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo: 20 Tersangka Akan Diadili Secara Hukum
Dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, sebanyak 20 prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya akan diberhentikan dari dinas militer. Menurut penegasan mantan KSAD Jenderal (purn) TNI Dudung Abdurachman, proses hukum harus tetap berjalan agar keadilan dapat ditegakkan.
Menurutnya, jika terbukti terlibat dalam peristiwa tersebut, para tersangka akan dipecat, namun hal itu tidak berarti mereka bebas dari konsekuensi hukum. “Kalau sudah terbukti terlibat, otomatis dipecat. Tapi bukan berarti setelah dipecat mereka bebas begitu saja. Proses hukum tetap harus berjalan,” kata Dudung usai menghadiri acara di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam sistem pembinaan prajurit baru, khususnya selama masa orientasi. “Pengawasan ini penting. Mulai dari komandan regu, komandan peleton, sampai komandan kompi harus benar-benar turun langsung ke lapangan. Setiap program dan kegiatan prajurit baru wajib dipantau dengan ketat agar hal serupa tidak terulang,” tegasnya.
Dudung berharap kejadian tragis ini menjadi pelajaran berharga bagi institusi TNI. Ia menegaskan bahwa pengetatan pengawasan serta sanksi tegas bagi pelaku akan menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Penetapan Tersangka dan Proses Pemeriksaan
Sebelumnya, Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengumumkan bahwa 20 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka merupakan anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere.
“Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan,” katanya saat mengunjungi rumah duka Prada Lucky Namo di Asrama Tentara Kelurahan Kuanino Kota Kupang, NTT, Senin (11/8/2025).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyebut bahwa lebih dari 20 personil telah diperiksa atau dimintai keterangan baik terduga pelaku maupun saksi yang ada di TKP. Dari hasil pemeriksaan tersebut, empat prajurit Batalyon TP 834/Wakanga Mere ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di ruang sel tahanan Sub Denpom IX/I Ende.
“Lalu sisanya dilakukan pemeriksaan lanjutan secara mendalam dan empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemeriksaanya juga dilanjutkan lagi. Dan, untuk yang sisanya yang 16 orang yang dilanjutkan pemeriksaan secara mendalam sudah juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total sekarang total 20 orang personil yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ke-16 personil Batalyon TP 834/Wakanga Mere yang sebelumnya diperiksa sebagai terduga pelaku dan saksi juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo.
Pasal-Pasal yang Disiapkan
Beberapa pasal yang sudah disiapkan untuk 20 tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo antara lain:
- Pasal 170 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
- Pasal 351 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500. Jika mengakibatkan luka berat, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara, dan jika mengakibatkan kematian, hukumannya bisa sampai 7 tahun penjara.
- Pasal 354 KUHP: Mengatur tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
- Pasal 131 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM): Mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan.
- Pasal 132 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM): Mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh seorang militer dengan sengaja mengizinkan bawahannya melakukan kejahatan.
Peran Perwira TNI
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan bahwa satu dari 20 tersangka adalah perwira TNI AD. “Iya. Danton. Letda (letnan dua).” Perwira tersebut diduga memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan. Pasal 132 akan diterapkan pada perwira tersebut.
Proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung, dan nama-nama akan diumumkan setelah penyelidikan selesai. Saat ini, sosok perwira TNI itu berinisial Letda TS. Letda TS adalah alumnus Akademi Militer tahun 2017 dan pernah bertugas di Yonif Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti, Belu, NTT pada tahun 2021–2022. Setelah itu, ia dipindahkan ke Yonif TP 834/Wakanga Mere pada tahun 2022–2025.