KPU Menjelaskan Perubahan Informasi Pendidikan Terakhir Gibran Rakabuming Raka
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, memberikan penjelasan terkait dugaan perubahan informasi pendidikan terakhir Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di laman resmi KPU. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan upaya untuk menutupi informasi yang beredar.
Idham menyatakan bahwa KPU masih dalam proses penelusuran lebih lanjut mengenai isu tersebut. Ia juga menekankan bahwa pihaknya merespons isu ini dengan transparan dan tidak ada niat untuk menyembunyikan data apa pun.
“Kami sedang mendalami hal tersebut, dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah selesai,” ujar Idham saat dihubungi. Ia menambahkan bahwa KPU tidak melakukan upaya apapun untuk menutupi informasi yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran.
Perbedaan Antara Informasi Publik dan Riwayat Pendidikan
Di laman info.pemilu.go.id, terdapat dua bagian yang berbeda, yaitu informasi publik dan riwayat pendidikan. Dari pengamatan, riwayat pendidikan Gibran dan pasangan calon lainnya pada masa Pemilu 2024 hingga saat ini tidak mengalami perubahan. Data ini digunakan oleh media massa sebagai referensi dalam penyusunan informasi tentang capres dan cawapres.
Namun, yang menjadi sorotan adalah bagian ‘pendidikan terakhir’ dalam informasi publik. Bagian ini kini menjadi perdebatan setelah adanya laporan dari warga sipil bernama Subhan Palal. Ia mengklaim bahwa sebelumnya, kolom pendidikan terakhir Gibran tertulis “Pendidikan Terakhir”, namun kini berubah menjadi “S1”.
Gugatan Perdata yang Diajukan Subhan Palal
Subhan Palal menggugat perdata Gibran dan KPU karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menilai bahwa beberapa syarat pendaftaran cawapres tidak terpenuhi sebelumnya. Dalam sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Subhan menyatakan keberatannya terkait perubahan data pendidikan Gibran.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, riwayat pendidikan Gibran tertulis sebagai “Pendidikan Terakhir”. Namun, kini data tersebut telah diubah menjadi “S1” oleh KPU. Subhan mengungkapkan bahwa perubahan ini memengaruhi petitum gugatannya dan harus dilakukan penyesuaian konstruksi hukumnya.
Meski begitu, ia tetap mempertahankan isi gugatan yang sudah diajukan. Subhan berharap majelis hakim dapat mencatat keberatannya dalam proses persidangan.
Proses Mediasi dan Penundaan Persidangan
Dalam sidang, pengacara KPU RI dan kubu Gibran belum memberikan tanggapan atas keberatan Subhan. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai proses mediasi selesai. Hakim Ketua Budi Prayitno mengingatkan bahwa sidang akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
Subhan mengungkapkan bahwa ia baru menyadari perubahan informasi di laman KPU pada hari Jumat pekan lalu. Ia menyatakan bahwa perubahan ini sangat signifikan dan memengaruhi posisinya dalam gugatan.
Riwayat Pendidikan SMA Gibran Tetap Stabil
Lebih lanjut, Subhan menegaskan bahwa riwayat pendidikan SMA Gibran tidak mengalami perubahan. Ia menjelaskan bahwa pendidikan SMA Gibran dilaksanakan di Singapura dan Australia. Hal ini menunjukkan bahwa hanya bagian pendidikan terakhir yang berubah, bukan seluruh riwayat pendidikan.
Proses penelusuran oleh KPU masih berlangsung, dan pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut setelah selesai. Dengan transparansi yang tinggi, KPU berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu.