Pengusaha dan Sahabat Endang Juta Sebut Usaha Penambangan Pasir Galunggung Legal

Pengusaha Tasikmalaya Kaget dengan Penangkapan Endang Juta

Beberapa pengusaha dan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya merasa kaget setelah mendengar kabar penangkapan Endang Abdul Malik, yang dikenal sebagai Endang Juta oleh Polda Jabar. Penangkapan ini terkait kasus tambang ilegal pasir Galunggung. Mereka menilai bahwa usaha penambangan yang dilakukan oleh Endang Juta adalah legal dan resmi.

Endang Juta dikenal sebagai sosok yang baik dan dermawan. Ia sering membantu masyarakat, terutama anak yatim dan pembangunan sarana ibadah di wilayah Tasikmalaya. Pengusaha asal Tasikmalaya H Iman Hidayat mengatakan bahwa mereka merasa kaget dan tidak percaya dengan penangkapan tersebut.

“Kami sebagai teman dan sahabat sudah dianggap sebagai keluarga. Kami melihat informasi di media sosial dan merasa kaget,” ujar Iman ketika dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa Endang Juta mudah bergaul dan dikenal baik oleh masyarakat, baik dari kalangan atas, menengah hingga masyarakat kecil.

Setiap Jumat, Endang Juta sering berbagi sembako kepada masyarakat. Menurut Iman, usaha Endang Juta selama ini legal dan resmi. Bahkan, ia menilai bahwa pasir Galunggung berperan penting dalam berbagai proyek pembangunan di Jawa Barat.

“Kita rasakan sebagai masyarakat adanya pembangunan jalan tol dari Bandung dan Jakarta itu pasir Galunggung. Rumah, bangunan, kalau tidak ada pasir pasti tidak akan berdiri seperti sekarang,” kata Iman.

Ia juga mendoakan agar kasus yang menjerat Endang Juta bisa segera selesai dan dapat berkumpul kembali.

“Kami berdoa apa yang terjadi pada pak haji sekarang bisa diterima, dan ini cobaan, harus bisa ikhlas, jangan dijadikan sebagai musibah, tapi anggaplah ini ujian dari Allah, semua yang terjadi bisa selesai dengan cepat,” ucap Iman.

Sebelumnya, beredar foto penangkapan yang diduga seorang pengusaha tambang pasir Galunggung oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Dari informasi yang didapat, beredar di grup WhatsApp foto EAM alias EJ menggunakan pakaian warna kuning dengan didampingi anggota Polda Jabar.

Pria pelontos tersebut nampak tengah diapit dua petugas seragam lengkap dan dua orang lagi berpakaian sipil. Foto tersebut beredar di grup WhatsApp dengan latar belakang sel tahanan. Diduga penahanan ini merupakan hasil penyelidikan kasus tambang ilegal beberapa waktu lalu di wilayah Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya.

Bos pasir asal Tasikmalaya itu pun terekam kamera resmi Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat tengah diperiksa oleh beberapa petugas memakai baju tahanan. Bukti tes kesehatan tersangka pun menunjukkan bahwa dalam keadaan sehat dan baik saat menjalani proses hukum yang menimpa tersangka dalam kasus tambang ilegal.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan membenarkan terkait penangkapan pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, EAM alias Endang Juta oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Endang pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di wilayah Tasikmalaya.

“Benar, kami telah menangkap Endang Juta Tasikmalaya dan sudah P21,” katanya saat dihubungi. Penahanan pengusaha Endang Juta ini hasil penyelidikan kasus tambang ilegal di wilayah Galunggung yang sudah berjalan beberapa waktu terakhir.

“Kasus ini akan kami limpahkan ke kejaksaan karena sudah tahap dua,” ujar Hendra. Polda Jabar sempat merilis terkait kasus penambangan ilegal ini pada Juni lalu. Tercatat, ada empat kasus tambang ilegal yang ditangani kepolisian, terdiri dari tiga kasus tambang pasir dan satu kasus tambang emas yang tak berizin atau melanggar ketentuan.

“Untuk ketiga kasus yang ditangani murni tak mempunyai izin dan satu kasus memiliki izin tapi melaksanakan kegiatan penambangan di luar wilayah perizinannya,” ujar Hendra Juni lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *